MahesaMediaCenter (MSM Network), Baturaja – Baturaja Sinar peninjauan Pengambilan Sumpah/Janji BPD, pada Senin, 28 /10/2024 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Sinar peninjauan, Camat Sinar penijauan atas nama Bupati ogan komring ulu melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota BPD Desa karya mukti Kecamatan Sinar peninjauan Periode 2022-2027. Adapun nama anggota BPD Desa Karya mukti yang diambil sumpah yaitu sdr Rudi Darminto. menggantikan sdr Andi Siswanto yang mengundurkan diri.
Dalam acara tersebut turut hadir Kapolsek , Danramil, Kepala KUA yang diwakili Penyuluh Agama Islam Non PNS sekaligus selaku Rohaniawan Agama Islam,. Kecamatan sinar peninjauan , Kepala Desa Karya mukti, , Ketua BPD beserta anggota, kepala KUA.
Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Keputusan Bupati ogan komring ulu Nomor 400.10.2/KPTS/xxvii/2024 tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa KARYAMUKTI Kecamatan Sinar peninjauan Kabupaten OKU Periode 2022_2027 dan Keputusan Bupati OKu tentang Peresmian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa karya Mukri kecamatan Sinar peninjauanKabupaten Igan komering ulu Periode 2022-2027, pengambilan sumpah/janji oleh Camat atas nama Bupati ogan komering ulu penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji, Kata-kata Pelantikan, sambutan Camat , pembacaan Do’a serta diakhiri dengan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru diambil sumpah/janji .
Dalam sambutannya, Camat Riyan Terinada SiP MSI, berpesan kepada semua anggota BPD agar melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta tidak melanggar larangan sebagai anggota BPD sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten oku Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Selanjutnya sebagai unsur Pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD merupakan mitra kerja, sehingga anggota BPD harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi, dengan tetap dan terus melakukan koordinasi dalam pelaksanaan pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan serta pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sesuai dengan fungsi BPD sebagai pengawas kinerja Kepala Desa, diharapkan anggota BPD dapat mengawasi khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa agar lebih efektif, transparan, akuntabel serta tertib dan cermat dalam pengelolaan sehingga masyarakat sejahtera bisa terwujud.
Sehubungan juga dengan Tahun 2024 merupakan tahun politik, khususnya pada tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta Bupati dan Wakil Bupati oku diharapkan anggota BPD untuk menjaga netralitas, integritas dan kondusifitas serta ikut mendukung setiap tahapan Pilkada agar berjalan dengan tepat waktu, lancar (erham)