MahesaMediaCenter (MSM Network), Buol – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP & PS) Bawaslu Buol Ismajaya mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan seorang relawan dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Berdasarkan hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu pada 28 Oktober 2024, kasus ini dinyatakan sebagai tindak pidana pemilihan dan telah diteruskan ke Polres Buol,”sebut Ismajaya, Kamis (31/10/24).
Pelanggaran tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/435/X/2024, dengan terlapor berinisial SR.
“Hingga hari ke-37 masa kampanye, Bawaslu Buol telah memproses satu temuan kasus pelanggaran pemilihan yang saat ini telah dilimpahkan ke kepolisian,”kata Ismajaya.
“Sementara untuk satu laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilihan telah ditindaklanjuti hingga pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan dianggap belum memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,”lanjut Ismajaya.
Untuk dugaan tindak pidana yang saat ini telah naik ketingkat penyidikan kepoisian terjadi pada 21 Oktober 2024 di Desa Tongon, Kecamatan Momunu, di rumah SR, seorang petani berusia 55 tahun.
“SR memberikan 1.000 bibit kakao kepada warga untuk mempengaruhi pilihan mereka, yang jelas melanggar hukum,”jelasnya.
Ismajaya menambahkan bahwa tindakan SR diduga melanggar Pasal 187A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020.
“Setiap orang yang memberikan imbalan untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan ancaman penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,”tegasnya.
Bawaslu berharap penegakan hukum ini dapat mendorong kesadaran akan pentingnya integritas dalam pemilihan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas pemilihan dan menindak setiap pelanggaran yang terjadi,”pungkas Ismajaya.