MahesaMediaCenter (MSM Network), Sigli – Polsek Geumpang Polres Pidie menggelar sosialisasi dan imbauan tentang pelarangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Geumpang Ipda Muhammad Rizal, SKM, MH yang didampingi Bhabinkamtibmas setempat serta tokoh masyarakat Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie.
Sosialisasi dan imbauan tersebut dilakukan sebagai langkah penanganan yang humanis terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Geumpang yang menyebabkan pencemaran air dan lingkungan sehingga berdampak kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kapolsek Geumpang Ipda Muhammad Rizal, SKM, MH di kantornya, selasa (29/10/2024).
“Selain melaksanakan sosialisasi, kita juga melakukan pemasangan spanduk atau banner tentang imbauan dan larangan aktivitas PETI di beberapa tempat atau titik yang ada aktivitas PETI,” jelas Ipda Muhammad Rizal, SKM, MH.
Menurutnya, pemasangan spanduk itu dilakukan sebagai langkah yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat, terkait larangan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor, untuk itu kami imbau agar aktivitas ilegal itu di hentikan,” kata Kapolsek Geumpang
Selain merusak ekosistem lingkungan, larangan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Ia menegaskan, apabila imbauan maupun larangan tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya terakhir yaitu tindakan tegas atau proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap agar masyarakat juga memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, sehingga tidak semata-mata memikirkan pendapatan semata namun lebih memikirkan dampaknya ke depan
“Kami berharap kepada semua pihak, untuk dapat mematuhi imbauan dan larangan ini,” pungkas Kapolsek Geumpang.