DPP- GANNAS Menggelar Workshop Dan LDK Gelombang ke 2 Guna Menyelamatkan Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

MahesaMediaCenter, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba Nasional (DPP GANNAS) pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 bertempat Di Terraz Tree Hotel Jl Tendean Jakarta selatanbmenyelenggarakan kegiatan Workshop Penggiat Anti Narkoba (WPAN) sesuai pasal 8 Ayat 1 Anggaran Dasar Anti Narkoba Nasional diikuti oleh seluruh pengurus dan anggota Gerakan Anti Narkoba Nasional ( GANNAS) se-Jabotabek serta ditambah sejumlah tamu undangan dari unsur penggiat anti narkoba lainnya berjumlah kurang lebih 100 orang peserta.

Adapun kegiatan Workshop dan Latihan Dasar Kepemimpinan (,LDK) tahap gelombang ke 2 di Jakarta tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP GANNAS, I Nyoman Adi Peri, S.H. dan Sekjen DPP GANNAS, Rully Ardian, S. H., M. H., CLA.

Kemudian menurut Ketua Umum DPP GANNAS, I Nyoman Adi Peri, S.H. adapun sukses dan lancar terselenggaranya kegiatan Workshop dan LDK gelombang ke 2 di Jakarta ini digagas oleh Ketua Panitia Pelaksana Khairuddin Moze bersama Ketua DPD Gannas Tangsel, Ahmad Yani dan sejumlah pimpinan unsur penggiat anti narkoba lainnya.

Tentunya dengan menghadirkan narasumber seorang ahli dari BNN dan Kepolisian diantaranya yakni :Sukamto S.E dari BNNK Penyuluhan Jakarta Selatan dan Kombes Pol (Purn) Drs. Udung Darma Sukana dari Kepolisian

Selanjutnya Ketua Umum DPP GANNAS, I Nyoman Adi Peri, S.H. didampingi Sekjen DPP GANNAS, Rully Ardian, S. H., M. H., CLA. Saat diwawancarai oleh sejumlah awak media , di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Usai melaksanakan kegiatan Workshop ia mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan Workshop dan latihan dasar kepemimpinan (LDK) ini merupakan program organisasi terkait dengan rekrutmen keanggotaan.

Lanjut Ketua Umum DPP GANNAS, I Nyoman Adi Peri, S.H.pasalnya Organisasi GANNAS yang sudah berkiprah selama 17 tahun dan telah berbadan hukum pada saat ini setiap anggota yang baru masuk. Tentunya bukan hanya sekedar masuk saja, akan tetapi harus melalui proses Workshop dan LDK karena dalam kegiatan Workshop tersebut akan diberikan neolite pengetahuan tentang organisasi, tentang narkotika dan tentang aspek-aspek hukum apa yang harus dilakukan tentunya harus sesuai berdasarkan hukum.

‘Sehingga anggota yang sudah mengikuti kegiatan Workshop dan Latihan dasar kepemimpinan ( LDK akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota atau KTA dan Sertifikat karena para anggota tersebut sudah melalui proses pembekalan sehingga para anggota telah mendapatkan ilmu dasar terkait tentang program-program GANNAS dan Program – program Pemerintah seperti program Astacita yang digagas oleh bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didalam butir ke tujuh tentang pemberantasan dan penegakkan hukum, ” ujar Ketua Umum DPP GANNAS, I Nyoman Adi Peri, S.H.

Sementara itu Sekjen DPP GANNAS, Rully Ardian, S. H., M. H., CLA. Menambahkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Narkoba Nasional (DPP- GANNAS) memiliki acuan untuk anggota atau satgas GANNAS berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Yakni : pada BAB XIII, Pasal 104 ” Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ”

Pasal 105 ” Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Pasal 106 ” Hak Masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk :
A. Mencuri memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
B. Memperoleh pelayanan dalam mencari memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika.
C. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika.
D. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN.
E. Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.

“Pasal 107 “Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.” urai Sekjen DPP GANNAS, Rully Ardian, S. H., M. H., CLA.

Sementara itu Kombes Pol (Purn) Drs. Udung Darma Sukana sebagai narasumber dari Kepolisian sebelumnya ia memperkenalkan diri bahwa ia angkatan 86 seangkatan dengan Mantan Panglima TNI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto dan ia pensiunan selama berdinas ditugaskan direserse, kemudian ia setelah pensiun dari Polisi menjadi pengacara yang berkantor di Karawaci.

“Alhamdulillah selama saya menjabat menjadi reserse tidak pernah sekalipun berkompromi dengan namanya kejahatan dan saya terakhir menjabat dit Narkoba Polda Jambi, ”

Selanjutnya dalam Workshop GANNAS ia memaparkan tentang perangi Narkoba sejak dini untuk selamatkan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.

“Saya sengaja bercerita dalam judul paparan ini tentang perjalanan saya di kepolisian bertujuan agar seluruh pengurus dan anggota GANNAS tambahan lebih Gannas lagi untuk bergerak memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia” pungkasnya.

Kemudian perlu diketahui dipenghujung akhirnya kegiatan Workshop dan LDK Gelombang ke 2 di Jakarta ini DPP GANNAS dibawah kepemimpinan Ketua Umum DPP GANNAS, I Nyoman Adi Peri, S.H. dan Sekjen DPP GANNAS, Rully Ardian, S. H., M. H., CLA.beserta seluruh pengurus dan anggota GANNAS mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka

Editor : (Ichsan)

Related posts