MahesaMediaCenter (MSM Network), Buol – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Buol merilis hasil temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan selama masa tahapan kampanye pilkada kabupaten buol tahun 2024
Press Release bertempat di kantor Bawaslu buol kelurahan Kulango kecamatan biau kabupaten buol di sampaikan langsung oleh Ismajaya S.sos Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, di dampingi oleh Karianto S.sos Ketua Bawaslu Buol, Firmansyah Pamentar S.H, Tito Zulfikar S.H, Staf Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (Senin 11/11/2024)
dalam penyampaian Press Release Ismajaya S.sos Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, membacakan hasil pemeriksaan yang di lakuka oleh Sentra gakumdu adapun yang berkenaan dengan perkara dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan
Bawaslu Kabupaten Buol telah menangani perkara dugaan tindak pidana Pemilihan dalam bentuk Memberikan Uang atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Warga Negara Indonesia Baik Secara Langsung ataupun Tidak Langsung Untuk Memilih Calon Tertentu dengan cara membagikan Bibit Kakao sebanyak 1000 Pohon kepada kepada Masyarakat.
Perkara tersebut bersumber dari temuan Bawaslu Kabupaten Buol Dimana Bawaslu Kab. Buol mendapat informasi melalui Video berdurasi 1 menit 10 detik, terdapat peristiwa pembagian bibit kakao kepada Masyarakat.
Adapun locus pembagian bibit kakao terjadi di Desa Tongon Kecamatan Momunu Kabupaten Buol, Peristiwa pembagian bibit terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024 oleh salah seorang relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Buol.
Selanjutnya, Perkara tersebut diregistrasi Bawaslu Kabupaten Buol Nomor: 003/Reg/TM/PB/Kab/26.04/X/2024 serta telah memeriksa 8 (delapan) orang saksi, 1 (satu) Terlapor atas nama SR, dan 1 (satu) orang ahli pidana.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian Bawaslu Kabupaten Buol, dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, penyidik dan Jaksa, perkara Nomor: 003/Reg/TM/PB/Kab/26.04/X/2024 dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Sehingga perkara a quo diteruskan ke tahap penyidikan.
Bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, terlapor SR telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 November 2024. (Red)