MahesaMediaCenter (MSM Network), Ketapang – Polda Kalbar, Kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri terjadi di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. Seorang remaja putri berinisial Z (17) dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada teman nya.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Matan Hilir Utara IPDA Meinardus, S.H., M.H., memberikan keterangan tertulis kepada awak media terkait peristiwa ini. Dalam keterangannya, Kapolsek menyampaikan kronologi terjadinya perbuatan bejad yang dilakukan pelaku berinisial SU (36) yang merupakan ayah tiri dari korban.
“ Dari keterangan abang kandung korban yaitu sdr S, Korban ini tinggal serumah bersama dengan pelaku, istri pelaku atau ibu kandung korban dan satu orang adik korban. Korban sudah tidak bersekolah lagi sehingga setiap hari selalu berada di rumah bersama pelaku yang sehari hari bekerja dari rumah sebagai ahli pengobatan atau dukun,” papar IPDA Meinardus, Selasa (12/11/2024) Pukul 12.30 Wib.
Dijelaskan Meinardus, dalam keterangannya, Z mengaku sudah 3 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Oktober 2024 dan terjadi di area ruang tamu dan di dalam kamar. Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sepi yaitu pada saat ibu korban sedang keluar bersama adik korban. Dibawah ancaman akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan pelaku, korban pun hanya bisa pasrah dan terdiam saat pelaku mencabulinya. Akibat dari perbuatan pelaku, korban merasakan sakit di sekitar alat vital dan mengalami depresi.
“ Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya menceritakan kepada temannya dan dari teman korban ini, melaporkan kepada abang kandung korban yaitu sdr S, yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Matan Hilir Utara. Atas dasar laporan tersebut, pelaku beserta barang bukti yaitu pakaian korban, langsung diamankan di rumahnya dan dibawa ke Polres Ketapang,” Tambah Meinardus.
Atas perbuatannya, pelaku kini terncam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) dan atau Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Junto Pasal 76D dan 76E Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“ Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Ketapang yang bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Ketapang,” tutup Meinardus.
Hepni//Red_MSM