Tambang Galian C di Wilayah Desa Trombol Kec. Mondokan Kab. Sragen Diduga Tidak Mengantongi Ijin Resmi Masih Bebas Beroperasi

MahesaMediaCenter (MSM Network), Sragen – Maraknya Tambang Galian C di wilayah Desa Trombol Kec. Mondokan, Kab. Sragen yang Diduga Sebagian tidak mempunyai ijin yang resmi yang masih bebas beroperasi seakan-akan tak tersentuh oleh hukum.

Dari pantauan awak media MSM di tempat pertambangan juga ada excavator PC200 di pertanyakan kalau tidak memiliki ijin IUP/OP apa di diperbolehkan, juga bahar bakarnya solar dari mana..? Kuat dugaan bahan bakar juga tidak jelas dari mana mereka dapat.

Seperti dalam Perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Menghimbau Jajarannya, Polda maupun Polres di Seluruh Indonesia dalam memberantas pertambangan ilegal (ilegal mining). Untuk itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk berupaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri. caranya dengan tidak segan untuk menindak lanjuti seluruh aktivitas terlarang, misal judi online, tambang ilegal, pungli, dan lain sebagainya.

Terlihat sangat jelas maraknya Galian C di wilayah Kec. Mondokan Kab. Sragen, yang Diduga tidak memiliki ijin resmi tapi masih bebas beroperasi yang seakan-akan kebal oleh hukum. Salah satu tambang galian C di daerah Trombol Kec. Mondokan Kab. Sragen yang Diduga tidak mengantongi ijin resmi/ilegal yang masih bebas beroperasi secara terang-terangan. Terlihat dalam pantauan awak media saat kendaraan Dum truk keluar masuk dari tambang ilegal tersebut.

Kami berharap kepada APH (Aparat Penegak Hukum) Polda Jateng dan Polres Sragen untuk tidak segan-segan menindak lanjuti dan memberikan sanksi yang tegas seperti himbauan dari Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para pemain tambang ilegal.

Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang dan Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ( MSM ), Redaksi selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya.

Pewarta : team MSM

Related posts