MahesaMediaCenter (MSM Network), Pringsewu – Viral beredarnya Voice note dari Kapolres Pringsewu M.Yunus Saputra yang berisi peringatan terhadap awak media, yang akan menindak tegas oknum wartawan yang tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.
Dilaporkan oleh Ketum PPWI Wilson Lalengke S.Pd, M.Sc, MA, ke Kadiv Propam Jakarta. Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/005556/XI/2024/BAGYANDUAN, Pada Hari Senin 18 November 2024.
Dalam laporannya berisi Perihal Perkataan Yang Tidak Pantas Diucapkan Oleh Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra Melalui Voice Note Terhadap Para Wartawan Yang Diduga Terverifikasi Di Dewan Pers.(18/11/2024)
Penjelasan Ketum Wilson Lalengke S.Pd, M.Sc, MA, melalui sambungan telepon Bapak Yanuan dari Propam mabes polri, laporan tersebut dibuat berdasarkan kiriman voice note dan Surat Himbauan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu berdasarkan Himbauan dari Kapolres Kabupaten Pringsewu Lampung berisi melarang sekolah sekolah, Kepala Desa, Puskesmas, Lembaga Pelayanan Publik, Dinas Instansi Pemerintah untuk tidak melayani wartawan yang dikatakannya abal abal dan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers belum UKW dan lain sebagainya.
Dari beberapa waktu yang lalu Itu merupakan penguraian yang tidak benar oleh Kapolres Pringsewu, Karena tidak ada ketentuan hukum apalagi dipelajari dalam ketentuan Undang Undang yang mewajibkan wartawan terverifikasi oleh Dewan Pers Karena selama ini Lembaga Lembaga atau Organisasi Pers harus ada Ketentuan Hukum. Sah dan tidaknya sebuah Lembaga atau Media Pers itu berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum Dan Ham.
Jangan sampai Polisi tunduk dan taat terhadap peraturan Dewan Pers yang seakan akan Dewan Pers adalah lembaga legislatif pembuat undang undang itu salah besar, Bagaimana mungkin Lembaga Swasta yang bukan pemerintah peraturannya lebih tinggi dibandingkan peraturan Pemerintah yang dibuat oleh DPR.
Lanjut Wilson Lalengke S.Pd, M.Sc, MA, bukti-bukti Voice Note dan Surat Himbauan sudah saya kirimkan ke bapak Yanuan Propam mabes polri, tidak ada yang saya tutupi atau saya rekayasa, saya berani mempertahankan dan mempertaruhkan kredibilitas saya sebagai Ketua Umum PPWI dan alumni dari Lemhanas, ujarnya.
Terkait Surat Himbauan Aparat kepolisian tidak boleh melakukan hal seperti itu, ditambah pernyataan voice note itu lebih parah lagi tentunya.
Sepertinya Kapolres Pringsewu kurang paham peraturan Pers dan bagaimana Pers bekerja. Mungkin beliau hanya menerima masukan pengaduan dari satu pihak tanpa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kalau memang ada oknum wartawan atau warga masyarakat melakukan hal fatal silahkan di tindak lanjuti dan diproses.
Tapi jika kejadian seperti Surat dan voice note tersebut tentu saja salah besar dan tak pantas. Saran saya untuk Kapolri copot saja kapolres Pringsewu itu, karena sudah 2 kali membuat kegaduhan, pungkasnya.
( Tim )