Pelajar di OKU Timur Terlibat Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur

MahesaMediaCenter (MSM Network), OKU –  Martapura Sungguh miris, tiga pelajar di Kabupaten OKU Timur terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Satu pemuda yang berstatus pelajar inisial S alias M (18), berperan sebagai penjual atau penjajah. Sedangkan dua gadis inisial DA (14) dan JDS (15), sebagai korban yang dijajakan kepada pria hidung belang. Ketiganya merupakan warga Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Kasus perdagangan orang ini, berhasil diungkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, Jumat (22/11), sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah kontrakan di Perumahan Guru YIS Samping Lapangan Taman Tani Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK melalaui Kasat Reskrim, AKP Mukhlis menjelaskan, dalam ungkap kasus perdagangan orang ini, pihaknya mengamankan satu pria remaja inisial S alias M (18), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Pemuda yang berstatus pelajar ini, diduga menjual dua perempuan di bawah umur yakni DA (14) dan JDS (15). Keduanya tercatat sebagai warga Martapura, Kabupaten OKU Timur.

S alias M, menjajakan kedua siswi tersebut melalui media sosial atau aplikasi MiChat kepada pria hidung belang. Dalam aksinya, pelaku mengatakan kepada lelaki hidung belang bahwa dirinya menyediakan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan, kemudian mengirimkan foto-foto wanita lengkap dengan tarifnya.

Dimana, untuk DA dibandrol Rp.400 ribu dan JDS Rp.300 ribu untuk sekali berhubungan badan. Sedangkan pelaku akan mendapat persenan Rp. 50 ribu dari masing-masing gadis belia tersebut.

Setelah sepakat dengan pemesan, pelaku S alias M menghubungi kedua korban dan bertemu di sebuah kontrakan di Perumahan Guru YIS Samping Lapangan Taman Tani Merdeka Kelurahan Terukis Rahayu Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur, pada Jumat 15 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Sebelum menghubungi kedua korban, pelaku dan pria hidung belang telah menunggu di kontrakan yang menjadi TKP dan melakukan pembayaran. Setelah kedua korban tiba dan bertemu, pelaku menyuruh korban mengajak lelaki hidung belang masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan,” jelas Kasat Reskrim, Jumat (22/11).

Mendapat informasi tentang kejadian tersebut, di hari yang sama, sekitar pukul 23.35 WIB, anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku S alias M.

Selain pelaku, anggota juga berhasil menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp.700 ribu, 2 unit Hp, 1 daster lengan pendek, 1 baju lengan penjang, dan 1 celana panjang.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polres OKU Timur untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana “Setiap Orang Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, Atau Turut Serta Melakukan Eksploitasi Secara Ekonomi dan/atau Seksual Terhadap Anak Atau Setiap Orang Yang Merencanakan Atau Melakukan Pemufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Setiap Orang Yang Menggunakan Atau Memanfaatkan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Cara Melakukan Persetubuhan Atau Perbuatan Cabul Lainnya Dengan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Mempekerjakan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Untuk Meneruskan Praktik Eksploitasi Atau Mengambil Keuntungan Dari Hasil Tindak Pidana Perdagangan Orang “ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan. (Erham)

Related posts