MahesaMediaCenter (MSM Network), Martapura – Tak terima ibu kandungnya sering dianiaya, bahkan ditendang di depan orang ramai, seorang pemuda nekat menganiaya seorang buruh tebang tebu bernama Aang Hunafi (26), warga Dusun Sei Rumput, Desa Sungai Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku bernama Padrul Langga (20), warga Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, menganiaya dengan cara menyiramkan air keras ke sekujur tubuh korban saat sedang tertidur di kontrakannya di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, pada Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD Desa Tulus Ayu, Kabupaten OKU Timur. Lantaran luka bakar yang dialami korban di sekujur tubuh sangat parah, oleh keluarga dibawa ke RSUD M Husein Palembang.
Kemudian, Marsina, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Cempaka jajaran Polres OKU Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP.B / 18 / X /2024/SPKT / Polsek Cempaka / Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 01 Oktober 2024.
Namun nasib berkata lain, setelah sekitar tiga bulan mendapat perawatan, pada Minggu 10 November 2024, korban meninggal dunia di RSUD M Husein Palembang, akibat luka bakar di sekujur tubuhnya tersebut.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Cempaka melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku atas nama Padrul Langga. Kemudian, pada Kamis 21 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Cempaka dibackup Team SW Satreskrim Polres OKU Timur, berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury melalui Kapolsek Cempaka, AKP Aston L Sinaga SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyiraman air keras hingga menyebabkan korban tewas.
“Benar. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di pinggir sungai di Desa Pulau Borang, Banyuasin. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Aston L Sinaga, Minggu (24/11).
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui jika dirinya melakukan penyiraman air keras ke sekujur tubuh korban. Adapun motifnya, kata Kapolsek Cempaka, karena korban sering menyiksa ibu kandung pelaku, bahkan pernah menendangnya di de0an orang ramai.
“Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan batang bukti 1 kantong plastik bening kecil berisi sisa cuka para yang ditemukan dekat bantal korban, 1 bantal bekas terbakar siraman cuka para dan 1 kasur kapuk tempat tidur korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancamannya, pidana penjara di atas 5 tahun.(erham)