503 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Ikuti Pilkada Serentak 2024

MahesaMediaCenter (MSM Network), Kab. Bekasi – Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang di lakukan secara Serentak Tahun 2024, juga di ikuti ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Bertempat di Pendopo Lapas Kelas IIA Cikarang, dengan merubah menjadi tempat pemungutan suara(TPS) dilaksanakan Pemilu Kepala Daerah Serentak 2024 di Lapas Kelas IIA Cikarang dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 491 orang dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 12 orang, dengan jumlah keseluruhan mencapai 503 orang warga binaan yang memberiksn hak suaranya.

Pemungutan suara di lapas kelas IIA Cikarang juga di monitoring oleh PK Ahli Utama Ditjenpas dan Tim Dit. Pamintel Ditjenpas, Kapolsek Cikarang Pusat, Danramil Serang Baru, Camat Cikarang Pusat, Anggota KPU Kab. Bekasi, dan Anggota Bawaslu Kab. Bekasi.

Pemilu di tempat tersebut juga dihadiri oleh saksi-saksi mandat dari paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan Wakil Bupati. untuk pemilu serentak tahun ini terdapat 2 (dua) TPS Lokasi Khusus yaitu TPS 901 dan TPS 902, dengan Ketua KPPS, Anggota KPPS dan Pamsung adalah petugas Lapas Cikarang.

Disetiap TPS didampingi oleh 1 (satu) Pengawas TPS (PTPS) dan pendampingan dari PPK Cikarang Pusat dan PPS Pasirtanjung,yanf di awasi oleh tim pengamanan khusus oleh petugas lapas Cikarang dan dibantu oleh tim pengamanan dari Polri dan TNI.

Sementara dalam pelaksanaan Perhitungan Suara Pemilu Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di TPS Lokasi Khusus Lapas Kelas IIA Cikarang didampingi oleh Kalapas dan pejabat Struktural, Anggota KPU Kab. Bekasi, PPK Cikarang Pusat, PPS Pasir Tanjung, para saksi sesuai mandat dari paslon, dan Pengawas TPS.

Rekap data perhitungan menggunakan cara manual dengan form Model C Hasil dan aplikasi SIREKAP,Setelah perhitungan selesai, surat suara dan logistik pemilu 2024 lainnya dibawa oleh PPS untuk dilakukan pengecekan oleh PPK Cikarang Pusat di kantor Kecamatan.

Dari ratusan warga binaan yang mendapatkan hak suara dalam pemlihan gubernur dan bupati bekasi di antaranya Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
– Paslon Nomor Urut 1 : 72
– Paslon Nomor Urut 2 : 47
– Paslon Nomor Urut 3 : 31
– Paslon Nomor Urut 4 : 336
– Suara Tidak Sah : 16
– Total Suara : 502

Calon Bupati dan Wakil Bupati
– Paslon Nomor Urut 1 : 123
– Paslon Nomor Urut 2 : 232
– Paslon Nomor Urut 3 : 96
– Suara Tidak Sah : 42
– Total Suara : 493

“alhamdulillah dalam melaksanakan kegiatan pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat selesai sesuai waktu nya’ tandes Imam Sapto Riyadi kalapas kelas IIA Cikarang. (DEN)

Related posts