MahesaMediaCenter (MSM Network), Aceh – Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat, Yulindawati menilai KIP Banda Aceh terlalu gegabah dalam menetapkan hasil rekapitulasi dan penetapan calon walikota terpilih untuk kota banda aceh.
Menurutnya, seharusnya KIP Banda Aceh terlebih dahulu berkoordinasi dengan panwaslih kota banda aceh terkait dengan temuan mereka terhadap kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan pada malam sebelum pencoblosan di warung kopi dek gus banda aceh.
Intinya, ada temuan dan kita berharap itu segera diproses, karena ketua panwaslih sudah menemukan ada temuan sejumlah uang untuk dibagikan dengan tujuan memenangkan pasangan Illiza Afdhal.
Bila merunut pada aturan yang ada, seharusnya KIP Banda Aceh tidak buru-buru menetapkan hasil rekapitulasi, karena secara aturan yang ada di UU Pilkada paling tidak setelah panwas memproses dan sudah disidangkan serta terbukti dengan putusan pengadilan, maka KIP Banda Aceh harus memproses putusan tersebut, apakah nanti membatalkan hasilnya atau bagaimana.., sebab didalam pasal 150 UU Pilkada ada celah terkait dengan temuan panwaslu yang sudah disidangkan harus diputus sebelum 5 hari penetapan.
Anehnya bila melihat jadwal tersebut terhitung sejak OTT tanggal 26 november atau malam sebelum pencoblosan hingga tanggal 1 itu jumlahnya 5 hari, terlihat sekali KIP gegabah dan mengabaikan temuan panwaslu.
Disisi lain secara tahapan dan penjadwalan masih ada waktu untuk KIP banda aceh menetapkan hasil rekapitulasi sampai 20 hari setelah pencoblosan, “maka kami bertanya ada apa dengan KIP Banda Aceh?”
Kami juga menyayangkan lambannya penanganan dari panwaslu kota banda aceh, di bireun saja pelaku OTT langsung ditahan sedangkan di banda aceh pelaku hanya wajib lapor, benar-benar aneh.
Pertanyaan kemudian apakah KIP Banda Aceh tau bahwa ada ancaman hukuman pidana bagi mereka bila tidak menjalankan putusan pengadilan sebagaimana yang tertulis didalam Pasal 198, oleh karena itu kami mendesak agar proses OTT bisa segera diproses dan kendatipun lamban maka keteledoran KIP Banda Aceh tidak bisa dimaafkan.