MahesaMediaCenter (MSM Network), Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Maluku Tenggara Raya (DPP KBMTR), Sekretaris Jendral David S. Fordatkosu, S.I.P., M.AP., mengecam keras tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) dengan jargon “BERSATU” dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Paslon tersebut terlibat dalam kasus money politics yang terungkap di Hotel Galaxy, yang diduga melibatkan distribusi uang kepada sejumlah pihak demi memperoleh dukungan suara.
David S. Fordatkosu, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa praktik money politics merupakan pelanggaran serius terhadap integritas dan prinsip demokrasi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak proses pemilihan yang adil dan jujur, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada.
Fordatkosu juga menyayangkan kurangnya sikap tegas pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan GAKUMDU dalam menangani pelanggaran tersebut, padahal kejadian OTT itu sendiri di lakukan oleh Bawaslu dan Gakumdu tapi tidak di proses dengan alasan tidak memenuhi Unsur Pidana, hal ini di ketahui oleh hampir seluruh masyarakat Tanimbar namun di abaikan oleh Bawaslu dan Gakumdu kabupaten Kepulauan Tanimbar berarti jelas ada indikasi SUAP kepada Bawaslu dan Gakumdu sehingga proses ini di abaikan, dengan status tidak memenuhi unsur Pidana atas dasar ini kami DPP KBMTR akan siap mengawal Proses ini sampai ke Mahkamah Konstitusi di jakarta dengan semua kekuatan jika Bawaslu kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak profesional dalam fungsi tugas pengawasannya.
Tidak hanya itu DPP KBMTR akan berkolaborasi dengan Masyarakat maupun Team Sukses empat Paslon lain, akan mengajukan Proses DKPP kepada seluruh komisioner Bawaslu kabupaten Kepulauan Tanimbar atas kejadian ini.
“DPP KBMTR sangat menyayangkan masih adanya praktik kotor dalam pilkada yang seharusnya menjadi ajang perjuangan ide dan visi-misi calon kepala daerah. Kami meminta agar Bawaslu bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, agar tidak ada ruang bagi praktik politik uang yang merusak moral dan kualitas demokrasi kita,” ujar David S. Fordatkosu.
Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dan partisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemilu agar penyalahgunaan kekuasaan dapat diminimalisir. Fordatkosu mengimbau agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan luas, mengingat praktik money politics telah lama menjadi isu krusial dalam demokrasi Indonesia, yang dapat mengarah pada ketidakadilan dan merusak kualitas pemilihan umum di Indonesia. DPP KBMTR berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjaga keberlanjutan demokrasi yang sehat dan bermartabat.
Sumber : Hokie Nock Fordatkosu. S. Pd
Komarudin
jurnalis