DPP – Propindo Kritisi Pernyataan Yusril Ihza Mahendra Peradi Wadah Advokat Tunggal

MahesaMediaCenter (MSM Network), Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP – Propindo) yang dipimpin, Roy Sirait, SH, sebagai Ketua Umum dan Heikal Safar SH sebagai Sekretaris jenderalnya menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukan wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.

Hal itu sekaligus untuk mengkonter pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang dinilainya adalah bentuk pembohongan publik.

Ketua Umum DPP- Propindo, Roy Sirait, SH, menyampaikan sikapnya dengan tegas bahwa Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Lebih lanjut Roy Sirait, SH mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003.

Adapun wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat; menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat; maupun memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.

“Namun, realitas menunjukkan bahwa Peradi baru diaktekan pada September 2005. Ini tentu melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh Propindo, ” Ungkap Ketum DPP Propindo, Roy Sirait, SH dalam keterangan tertulis kepada sejumlah awak media massa di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Lanjut Roy Sirait, SH, Perintah Undang-Undang 18/ 2003 menyatakan bahwa dalam waktu dua tahun (sejak 5/4/2003 hingga 5/4/2005) harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat. Akan tetapi faktanya Peradi baru di aktekan pada bulan September 2005.

Maka hal Ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi advokat yang sama seperti organisasi advokat lainnya. Merdeka!,” tegasnya.

Setelah Peradi berdiri, muncul berbagai organisasi advokat baru yang menjamur bak “jamur di musim hujan”.

Lanjut Roy Sirait, SH sehingga hal ini menunjukkan bahwa gagasan “wadah tunggal” organisasi advokat mengalami kegagalan. “Selama ini bila ada penyimpangan dengan ke Laliman dan ke Dholiman terhadap Undang undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003….!!! yang melawannya Advokat Ropaun Rambe “Alhamdulillah berhasil” kemudian berdirilah Organisasi Advokat seperti Jamur dimusim Hujan. Apakah ada Advokat lainnya….??? Please respon,” sebutnya.

Kemudian Roy Sirait, SH juga menuding pernyataan- pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra adalah bentuk pembohongan publik.

Orasi Menko Hukum dan HAM ini pembohongan publik yaitu menyebutkan bahwa Putusan M.K yang memuat Amar: … Peradi sebagai Organ Negara…?!? Putusan M.K Nomor….???? dan tahun berapa..???. Up date terakhir Peradi saja konon sudah pecah jadi 20 O.A.. apakah singel bar (satu organisasi) Advokat….???? Pakai akal sehat dan Pikiran yang Waras,” tegas Roy Sirait, SH.

Sementara itu Sekretaris Jenderal DPP Propindo Heikal Safar SH dalam keterangan kepada sejumlah awak media di Jakarta, Sabtu ( 7/12/2024) menambahkan semoga hal ini menjadi perhatian khusus Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas statement Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof DR Yusril Ihza Mahendra SH yang menganggap PERADI sebagai wadah tunggal bagi Advokat – advokat di seluruh Indonesia.adalah Inkonstitusional.

Editor : (Red)

Related posts