MahesaMediaCenter (MSM Network), Bireuen – Dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bireuen kembali diguncang isu serius. Alie Basyah, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, yang saat ini telah memasuki masa pensiun, diduga menggunakan ijazah palsu saat masuk menjadi PNS.
Temuan ini berdasarkan hasil investigasi Tim Media Suara Mabes Provinsi Aceh, yang menemukan kejanggalan pada ijazah milik Alie Basyah. Berikut rincian temuannya :
Ijazah atas nama Alie Basyah diterbitkan oleh Universitas Jabal Ghafur pada 27 Februari 1993, dengan Jurusan dan Program Studi BUDIDAYA PERTANIAN.
Namun, investigasi mengungkapkan bahwa pada tahun tersebut, Universitas Jabal Ghafur belum memiliki Jurusan dan Program Studi Budidaya Pertanian. Hal ini mengindikasikan kemungkinan pemalsuan ijazah untuk memenuhi persyaratan administratif saat mendaftar sebagai PNS.
Meskipun Alie Basyah telah pensiun, dugaan ini tetap menjadi perhatian serius karena mencederai integritas ASN, sebuah profesi yang menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalisme.
Media Suara Mabes Provinsi Aceh telah menyurati Alie Basyah untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan tanggapan.
Media Suara Mabes berencana melaporkan dugaan pemalsuan ijazah ini secara resmi ke SPKT Polda Aceh. Jika terbukti, Alie Basyah berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sebagai berikut:
Pertama : Pidana (KUHP)
● Pasal 263 Ayat (1): Pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun
● Pasal 264 Ayat (2): Pemalsuan dokumen resmi negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.
Kedua : Pelanggaran UU Pendidikan Tinggi (UU No. 12 Tahun 2012)
● Pasal 28 Ayat (6): Larangan pemalsuan ijazah atau dokumen akademik.
● Pasal 44 Ayat (4): Larangan penerbitan ijazah untuk program studi yang tidak terdaftar.
Ketiga : Pelanggaran UU ASN (UU No. 5 Tahun 2014)
● Pasal 10 dan Pasal 87 Ayat (4): ASN wajib menjaga integritas dan kejujuran. Penggunaan dokumen palsu dapat menyebabkan pemberhentian tidak hormat.
Keempat : Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006)
● Pasal 93: Pemalsuan dokumen resmi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.
Kelima : Peraturan Disiplin PNS (PP No. 53 Tahun 2010)
● Pasal 3 dan Pasal 10 Ayat (9) : PNS wajib menjaga kehormatan ASN. Pelanggaran berupa pemalsuan data administratif dapat dikenai sanksi berat.
Jika terbukti, Alie Basyah tidak hanya menghadapi hukuman pidana, tetapi juga konsekuensi administratif seperti pencabutan hak pensiun atau tunjangan. Hal ini menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya, yang diharapkan menjunjung tinggi integritas dalam pengabdian kepada negara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar senantiasa mematuhi aturan hukum dan menjaga integritas sebagai aparatur negara. Investigasi dan langkah hukum lebih lanjut akan terus dipantau untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.