EDMD Lawfirm & Partner Sedang Menangani Perkara di Wilayah Ciambar Terkait Dugaan Pencurian Dan Atau Pengrusakan AJB Milik Kliennya

MahesaMediaCenter (MSM Network), Sukabumi – EDMD Lawfirm & Partner sedang menangani perkara di wilayah ciambar terkait dugaan pencurian dan atau pengrusakan AJB lahan atau rumah milik salah satu kliennya yang dimana saat ini di kuasai oleh inisial RF Terlapor.

Adapun objek rumah atau tempat kejadian tersebut yang saat ini dikuasai ditempatin dan disewakan oleh RF berada di wilayah,Kp.Ciaripin,RT 001/ RW 008,Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.Rabu (11/12/2024)

Sedangkan menurut keterangan Efri Darlin M.Dachi selaku Penasehat Hukum dari Kantor EDMD Lawfirm kuasa hukum dari kliennya atas nama Elsi (Pelapor) mengatakan bahwa,kami hari ini turun langsung ke pihak kecamatan untuk mengkinfirmasi terkait permasalahan klien saya dimana camat yang sebelumnya menjabat saat ini yang mendatangani terkait AJB yang di curi dan dirusak teralpor RF,dan Alhamdulillah kami bertemu langsung dengan camat ciambar hingga disambut dengan baik.

Lebih lanjut Efri Darlin M Dachi mengatakan,bahwa setelah kami tanyakan kepada pihak kecamatan dan beliau menjawab terkait hal ini insyaallah pihak mereka akan membantu untuk mempertemukan pihak pelapor dan terlapor untuk lebih jelas kebenarannya,adapun bilamana dari salah satu pihak belum juga ada titik terang,maka kita dan hargai proses hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia.

Untuk itu, berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) atau PPATS menerangkan AJB nomor 356-2017 dan AJB nomor 357-2017 pada lembar pertama/kedua senin tgl 20 November 2017 camat ciambar yang menjabat pada saat itu wawan godawan Saputra SIP. Dan mengetahui jual beli tersebut antara Maman Sutarman dengan Elsi Suryani klien kami yang berdasarkan surat keputusan Kanwil Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi yang dihadiri oleh beberapa saksi-saksi.Ujar Efri Darlin M.Dachi

Sedangkan berdasarkan bukti-bukti yang ada, salah satu suket kepala Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi,Eman Sulaeman mengeluarkan surat keterangan nomor 100.2.5/277/VIII/Pem Des/2024 bahwa,atas nama klien kami Elsi Suryani nama tersebut benar memiliki 2 (Dua) Bidang tanah yang terletak di blok Ciaripin Hilir, bidang satu(1)nomor C SPPT 393 Dengan Luas 247 M.bidang (2) dengan nomor C SPPT 393 Dengan Luas 651 M.dan menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa kedua bidang tanah tersebut telah terjadi jula beli Lisan antara H.maman sutarman dengan Elsi Suryani pada tanggal 26/september/2017. dan kedua bidang tanah tersebut baru di AJB kan pada hari Senin 20/Neovember/2017.Dengan No AJB Bidang 1(satu) 356/2017 dan bidang 2(Dua) No 357/2017.pungkasnya

Efri Darlin M.Dachi selaku penasehat Hukum menambahkan Bahwa kutipan No/leter C Desa munjul Nama Wajib Ipeda No. C SPPT . 393 Pemilik klien kami An. Elsi Suryani yg berlokasi tanah Rt/Rw. Kp. Ciapin Rt 01/08 Desa. Munjul Kec. Ciambar Kab. Sukabumi.

Kemudian,terkait permasalahan di atas kami juga telah melaporkan dan sudah tahap Sidik berdasarkan SPDP yang kami terima pada tanggal 7 November 2024 di SAT RESKRIM POLRES SUKABUMI Unit Harda, Atas kejadian Peristiwa/perkara Tindak Pidana pencurian dan pengrusakan sebagai mana di maksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana Laporan Polisi Nomor: LP/B/461/IX/2024/SPKT/POLRES SUIABUMI/PILDA JAWA BARAT, Tanggal 04 September 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Lidik/962/XI/RES.I/2024/ Sat Reskrim Tanggal 07 November 2024.Ujarnya

Harapan kami selaku penasehat hukum pihak pelapor Elsi Suryani meminta Terlapor koorpratif dan Gentelmen hadapi proses Hukum yang berjalan saat ini yang dilakukan oleh penyidik SATRESKRIM UNIT HARDA Polres Sukabumi dan tentunya harapan kami penyidik dapat bekerja secara propesional,transparan dalam melaksanakan penyidikan dan menjadi atensi perkara tersebut karena Objek Rumah dan Lahan milik klien kami dinkuasasi ditempati dan atau di sewakan tempat usaha Home Industri oleh Terlapor RF pada pihak lain,laporan kami ini sudah berjalan kurang lebih sekitar 3(Tiga)bulan, bila dikemudian hari ada niat baik dari pihak terlapor RF untuk berdmai atau mediasi alangkah lebih baik dan tentu kami sangat menjunjung tinggi niat baik terlpor RF, karena menurut kami Hukum tertinggi adalah Musyawarah Mufakat jadi Alternatif Penegakan Hukum Pidana Perapedilan Indonesia baik di dalam mauoun diluar pengadilan.Terang Efri Darlin.M.Dachi

Reporter : Rio julianto

Related posts