MahesaMediaCenter (MSM Network), Babel – Bertempat di Joglo Graha Patriatama Mapolres Belitung Timur, diadakan Konferensi Pers terkait Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) di 3 TKP di Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur yang dilakukan seorang Pria WK (22) yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gantung. Karena yang bersangkutan nekat mengambil tanpa ijin sepeda motor milik warga Kecamatan Gantung.
Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., dan didampingi oleh Wakapolres Belitung Timur Kompol Evry Susanto, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Gantung AKP Fajar Riansyah Pratama, S.T.K. S.I.K., M.H., KBO Sat Reskrim Polres Belitung Timur Ipda Muhammad Alimin, S.E. dan dihadiri oleh para awak media yang bertugas di Wilayah Kabupaten Belitung Timur.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H, kepada awak media yang hadir membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Gantung telah berhasil mengamankan pelaku curanmor di 3 TKP yaitu :
1. Selasa, 11 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB disebelah Bendungan Pice Desa Lenggang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
2. Rabu, 12 Desember 2024 sekitar pukul 14.50 WIB diareal tambang dekat Laskar Pelangi Desa Lenggang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
3. Rabu, 12 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB dibelakang Kantor Camat Gantung Desa Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan Laporan dari Korban, unit Reskrim Polsek Gantung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku WK (22) beserta kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut, Pelaku dilimpahkan Ke Polres Belitung Timur dan kini mendekam di Rutan Polres Belitung Timur dan terancam dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 ( dua puluh ) tahun. (edi babel/saiful).