Rapat Persiapan Implementasi PKB, BBNKB, dan Opsen PKB, BBNKB di Provinsi Sumatera Barat

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Padang – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat penting terkait Persiapan Implementasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen PKB, BBNKB yang direncanakan mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025 di ruang rapat Bapenda (2/01/2025).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, S.Sos, MM, didampingi oleh Sekretaris Bapenda Betty Vetria, S.E., M.Si, serta pejabat terkait, yaitu Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Yessi Gustriani, SE, Ak, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Yusta Noverison, S.Kom, MM, dan UPTD SIPD A. Suhendri, S.Kom, M.Sc.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Bank Nagari, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Barat, Kepala BPKAD Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, serta Bapenda Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Dalam rapat ini, berbagai hal teknis dan strategis dibahas untuk memastikan implementasi PKB, BBNKB, dan Opsen berjalan lancar. Beberapa poin penting yang menjadi fokus antara lain :
• Penyelesaian pembukaan rekening penampungan Opsen di Kabupaten/Kota.
• Sosialisasi mekanisme penetapan dan pembayaran Opsen PKB dan BBNKB.
• Penyesuaian sistem pembayaran melalui Bank Nagari untuk mendukung validitas dan transparansi data.
• Skema penyelesaian kekurangan dan kelebihan pembayaran pajak.

Dalam sambutannya, Syefdinon menegaskan bahwa penerapan Opsen PKB dan BBNKB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tetapi juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Syefdinon.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan persiapan administrasi, teknis, dan regulasi sebelum implementasi resmi pada awal tahun 2025.

Hal ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih optimal serta memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan di Sumatera Barat.

Related posts