MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Banda Aceh – Masyarakat dan Tim Investigasi MEDIA SUARA MABES telah mengungkap dugaan penyimpangan data terkait tiga tenaga kontrak (PPPK) yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Ternyata, ketiga nama tersebut tidak terdaftar dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun mereka tercatat sebagai pegawai aktif yang menerima gaji bulanan. Ketiga nama yang teridentifikasi tersebut adalah:
● Reza Munsir, S.P.
● Anisah, S.Pd.
● M. Ardian
Namun, hasil investigasi menunjukkan fakta mencengangkan, ketiga nama tersebut menggantikan tenaga kerja yang sudah tidak aktif, yakni:
● M. Rizal yang telah meninggal dunia.
● Yuwanda yang juga telah meninggal dunia.
● Furi Paramita yang telah pindah mengikuti suami.
Meski status mereka telah berakhir, ketiga individu tersebut tetap tercatat aktif sebagai pegawai dan menerima gaji secara rutin. Hal ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku dan berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Tim MEDIA SUARA MABES Provinsi Aceh telah berupaya untuk mengklarifikasi perihal tersebut, namun sayang Akmil Husain, SE,M.Si. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, hingga berita ini diturunkan, enggan memberikan tanggapan resmi.
Penyimpangan ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi data yang sengaja dilakukan untuk memasukkan ketiga nama tersebut ke dalam daftar pegawai resmi. Tindakan semacam ini tidak hanya merusak integritas sistem kepegawaian, tetapi juga dapat mencoreng citra pemerintah daerah.
Kejadian ini harus segera diusut tuntas. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindakan untuk memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penting untuk menjaga transparansi dan keabsahan dalam administrasi kepegawaian guna menghindari penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik. (Hanafiah).