Kapolresta Barelang Pimpin Pemusnahan 153,06 Gram Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Batam – Kaplresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.K.I, M.Si., di dampingi kasat resnarkoba polresta barelang AKP deni langie S.I.K .,M.H, dan kasi humas polresta barelang, iptu budi santoso S.H. memimpin konferensi pres pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 153,06 gram kegiatan ini di laksanakan secara tranparan di hadapan pihak kejaksaan ,pengadilan dan intansi terkait lainnya bertempat di lobby kapolresta barelang pada jumat 17/01/2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan ketua pengadilan negeri batam, kejaksaan negeri batam, ketua BNN kota batam kasi propam polresta barelang, kanit barang polresta barelang, sei Dokes polresta barelang serta panasihat hukum tersangka.

Kapolresta barelang menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini berasal dari beberapa kasus yang berhasil yang di ungkap satresnarkoba polresta barelang pada nopember 2024. salah satu nya melibat kan tersangka berinisial, AF, Yang di tangkap di alun alun SP, pelaza kelurahan tembesi, senggulung, kota batam, pada minggu, 10 Nopember 2024 dari AF, polisi menyita sabu seberat 198,67 gram sebagai barang bukti setelah di sisih kah untuk pengujian laboratorium, sementara sisa nya di musnah kan.

Kasus lainnya melibatkan tersangka, AG yang ditemukan memiliki sabu seberat 0,31 gram di sebuah koskosan di ruli kampung madani (Kampung aceh simpang dam), kelurahan muka kuning, sai beduk, kota batam. AG ditangkap pada jumat, 08 nopember 2024. barang bukti yang di tenukan juga telah di uji ke aslian nya sebelum di musnahkan.

Kapolresta barelang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan ujud nyata komekmen polresata batelang memberantas peredaran narkoba. “kami tidak akan berhenti untuk memberantas peredaran narkoba.setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku ,” tegas nya .

Barang bukti sabu yang di musnahkan di perkirakan dapat menyelamatkan hingga 1.530 .jiwa dari bahaya penyalah gunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang, pemusnahan di lakukan sesuai prosedur hukum untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.

Kalporesta barelang juga mengapresiasi sinargi antara kepolisian, kejaksanaan dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. ia menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan aktip melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutuskan rantai peredaran narkotika dangan dukungana semua pihak, kami optimis dalam menjadikan batam lebih aman dari ancaman narkoba ,”ujar nya

Atas perbuatan nya para tersangka di jerat dangan pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seunur hidup atau pidana penjara paling singkar 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum senilai mana di maksut pada ayat (1) di tambah 1/3 (sepertiga ) ungakap kapolresta barelang kombes pol H. Ompusunggu, SIK, MSI.

Kasihumas polresta barelang iptu budi santosa, S.H.,turut menegas kan penting nya partisipasi masarakat dalam melaporkan peredaran narkoba .”jika masyarakat menemukan praktik atau transaksi narkotika di wilayah ,segera laporkan ke pada kami.kerahasiaan pelapor akan kami jaga.mari bersama sama menjaga kota batam bersih dari narkiba,” tegas nya .

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata polresta barelang dalam melindungi generasi muda dan menekan angka peredaran narkoba wilayah kita batam

Related posts