Ahli Waris H. Saleh Umar Baay Minta Mahkamah Agung Kabulkan PK Arafat Baay dan Elysa Saleh Baay

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Malut – Lokasi rumah kayu berada dilokasi Jl.Sultan Babullah kampung makassar Kota ternate saat ini dalam proses peninjauan kembali (PK) di mahkamah Agung.Tergugat I Arafat Saleh Baay/Nyong Baay tergugat II Elysa Saleh Baay melawan Drs.H.Felix Baay.

Keterangan awak media via telpon seluler Jum’at 17/1/2025 dengan Tergugat I dan Tergugat II menerangkan bahwa lokasi rumah kayu tersebut merupakan milik Alm.H.Saleh Umar Baay.hal ini diperkuat dengan adanya surat keterangan dari Kesultanan Ternate “Rumah yang berada di tanah eks Verponding nomor 315 berikut bangunan nya yang sekarang berada di jalan sultan babullah RT.07 RW.04 kel.makassar timur kec.ternate tengah kota ternate benar rumah yang ditempati kapita makassar Pien pada tahun 1700 M sampai dengan Kapitar makassar H.Umar Baay yang diteruskan kepada Kapita makassar H.Umar Baay dan kapita makassar Arafat Baay,rumah tersebut merupakan tempat tinggal turun temurun kapita makassar”.

Terjadi nya gugatan di Pengadilan Negeri Ternate dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara karena ada nya gugatan dari Drs.H.Felix A.Baay kepada Ahli waris Alm.H.Umar Baay (Arafat Baay,Elysa Saleh Baay) dikarenakan rumah tersebut terjadi jual beli.Alm.Abdullah Baay membeli pada Alm.Saleh Umaar Baay.

Salah satu cucu ahli waris H.Saleh Umar Baay Rinno Hadinata mengatakan sangat miris mendengar rumah kayu warisan tersebut digugat kepemilikan nya.rinno hadinata merupakan anak dari Yorke satrio baay.Yorke satrio baay adalah anak dari Alm.H.Saleh Umaar Baay yang merantau di kota medan.

Rinno Hadinata yang merupakan Direktur Rumah Inspirasi Indonesia dan Juga ketua DPW Relawan Tegak Lurus Prabowo Sumatera Utara minta Mahkamah Agung untuk mengabulkan Peninjauan Kembali kepemilikan Rumah kayu tersebut yang berada di jln.Sultan Babullah RT.07 RW.04 kel.ternate tengah Kota ternate Maluku Utara dengan mempertimbahkan bukti-bukti tambahan yang ada.

Rinno menuturkan keberatan sebagai penerus ahli waris dari Yorke Satrio Baay anak dari Alm.H.Saleh Umar Baay.minta Mahkamah Agung RI PK di kabulkan.nomor k/PDT/2024 tertanggal 21 februari 2024 Jo putusan Nomor 78/PDT.G/2021/PN.Tte tanggal 15 juni 2022 Jo Putusan Nomor 20/PDT/2011/PT.MALUT. (**Red)

Related posts