MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Kandis – Dewan Pimpinan Daerah Generasi Sosial Peduli Indonesia (DPD GSPI) Provinsi Riau mendesak pemerintah Dusun Sei Leko, Desa Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis untuk segera menyelesaikan permasalahan tanah wakaf di Km.53 Sei Leko. Polemik tanah wakaf ini telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa adanya penyelesaian yang signifikan.
Herwin MT Sagala, Ketua DPD GSPI Riau, menyatakan keprihatinannya atas lambatnya penanganan masalah ini. “Kami telah melakukan pendampingan intensif kepada masyarakat setempat dan turut serta melakukan dua kali pengukuran terhadap lahan wakaf tersebut. Hasilnya sangat mengejutkan. Luas tanah yang sebenarnya jauh lebih kecil dari data yang selama ini disampaikan oleh pihak desa,” ujar Herwin.
Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan bersama dengan tim teknis pemerintah Desa Kampung Bekalar, Dusun Sei Leko, Kecamatan Kandis, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pihak sepadan dan DPD GSPI Riau, luas tanah wakaf tersebut hanya sekitar 17.000 meter persegi. Angka ini jauh di bawah informasi yang disampaikan dalam beberapa kali rapat di Kantor Desa Kampung Bekalar yang menyebutkan luas tanah wakaf mencapai 30.000 meter persegi atau setara dengan tiga hektar.
Selain perbedaan data yang signifikan, investigasi yang dilakukan oleh DPD GSPI Riau juga mengungkap dugaan pembagian dan jual beli tanah wakaf secara ilegal. Beberapa warga setempat, termasuk Ketua RT Sei Leko, Bapak Untung, dan Kepala Dusun Sei Leko, Bapak Pardi Siregar, mengakui memiliki surat tanah di area tanah wakaf. Keduanya telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan surat tanah tersebut kepada desa.
“Fakta bahwa ada beberapa pihak yang memiliki surat tanah di area tanah wakaf ini sangat mengkhawatirkan. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan tanah wakaf,” tegas Herwin.
Kepala Dusun Sei Leko, Bapak Pardi Siregar, juga mengakui adanya permasalahan tersebut dan berjanji akan menelusuri keberadaan surat-surat tanah lainnya yang telah dibagikan kepada warga. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah desa untuk menyelesaikan masalah ini.
DPD GSPI Riau mendesak pemerintah desa, kecamatan, dan pihak terkait lainnya untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan polemik tanah wakaf Sei Leko. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
1. Membentuk tim investigasi independen: Tim ini bertugas untuk mengungkap secara menyeluruh tentang sejarah kepemilikan tanah wakaf, proses pembagian, dan dugaan jual beli yang terjadi.
2. Membatalkan seluruh surat tanah yang diterbitkan secara ilegal: Surat-surat tanah yang diterbitkan di atas tanah wakaf harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
3. Mengembalikan tanah wakaf kepada status aslinya: Tanah wakaf harus dikembalikan kepada fungsi awalnya sebagai aset bersama yang dikelola untuk kepentingan umat.
4. Menerapkan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum: Pelaku pembagian dan jual beli tanah wakaf harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
DPD GSPI Riau berharap agar permasalahan tanah wakaf Sei Leko dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Kami akan terus mengawal proses penyelesaian ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat atas tanah wakaf terlindungi.