Polres Tabalong Memusnahkan 46,78 Gram Sabu Serta 3 Butir Pil Ekstasi

banner 468x60

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Tabalong – Polres Tabalong melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. didampingi Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno, Perwakilan dari PN Tabalong, Perwakilan Kejari Tabalong, Staf BNNK Tabalong, Staf Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Dr. Gusti Mulyadi, S.H., M.H dan saksi Ahli Aulia Abdussalam, S.Si, Apt.,MM melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba pada Rabu (22/01/2025) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut, di depan kantor Satnarkoba Polres Tabalong dengan barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 46,78 gram , dan 3 Butir Pil Ekstasi. Sedangkan yang akan dimusnahkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,23 gram dan ekstasi sebanyak 2,5 butir, sementara sisanya dengan berat bersih 1,17 gram akan dijadikan sebagai barang bukti. Semua barang bukti disita dari 5 pelaku pada periode 1 nopember 2024 hingga 8 Januari 2025.

Pemusnahan Barang bukti Narkoba bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini. ” barang kita dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan dibuang ke saluran Septic Tank ” kata Kapolres Tabalong melalui Kasat Narkoba.

” Dengan masih banyaknya barang bukti yang disita, terlihat bahwa masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut ” tambah Kasat Narkoba

Polres Tabalong terus menghimbau kepada seluruh warga untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba dan jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *