MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Pekanbaru – Kembali Rumah Hukum Indonesia mengadakan kegiatan Seminar Nasional yang jarang diketahui Kepala Desa dan Lurah. Karena seminar ini akan mengupas peran Kepala Desa sebagai juru damai di Desanya. Demikian keterangan Ketua Panitia Satriya Nugraha,S.P, saat ditemui awak media, Jumat (24/01/2025).
Latar belakang diadakannya seminar ini : seorang Kelala Desa dan Lurah merupakan Pelaksana Pemerintahan terendah yang berada di Desa dan Kelurahan. Mereka perlu dibekali dengan ilmu dasar dasar hukum melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal, Seminar hukum, Fokus Group Diskusi, dan lainnya.
Dalam menjalankan roda pemerintahan Desa, tentulah seorang Kepala Desa mengalami banyak persoalan yang harus diselesaikannya secara arif, bijak dan sesuai dengan Peraturan dan Perundang ungangan yang berlaku.
Seorang Kepala Desa adalah hasil pemilihan masyarakat Desa yang memilihnya. Belum tentu ia memahami semua peraturan pemerintah, bahkan sering mereka tersangkut masalah hukum. Seorang Kepala Desa harus paham hukum, setidaknya ia punya tempat konsultasi hukum. Sehingga setiap langkah yang dikerjakan di Desanya mesti punya dasar hukum (Legal Standing).
Rumah Hukum Indonesia mempunyai Program Konsultasi Hukum Gratis bagi Kepala Desa dan Lurah se-Indonesia, yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi, Organisasi Profesi Hukum (Peradi), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Ombusman, Advokat, dan lainnya.
Tujuan dari kegiatan Seminar : Membina Kepala Desa dan Lurah untuk mengikuti Paralegal Justice setiap tahun, Membentuk Fokus Group Diskusi (FGD) bagi Kepala dan Lurah sebagai Juru Damai Desa, dan Membentuk Pos Pengaduan Masyarakat Desa secara Gratis.
Sebagai dasar hukum seminar : Undang undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, Undang undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Permenkumham RI Nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Memberikan Bantuan Hukum pada Masyarakat
Seminar Paralegal Kepala Desa diadakan secara virtual pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025, Pukul 09.00 Wib dan Gratis bagi pesertanya. Pemateri yang akan tampil diantaranya dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Malang Raya Bapak Dwi Indrotito Cahyono,SH.,MM, Rumuh Hukum Indonesia Dr H Misri Hasanto,SH.M.Kes, dan Prediden Direktur The Wijaya Institute Prof Dr HR Wijaya,M.Si.,Ph.D
Diharapkan Peserta Seminar diikuti oleh : Kepala Desa, Lurah, Wali Nagari (Desa Adat), Aktivis, Mahasiswa, Ormas, LSM, Pegiat Hukum, LBH, OBH, dan Masyarakat Umum.
Seminar dengan Tema : “Kepala Desa Sebagai Juru Damai Menuju Desa Sadar Hukum, Tertib, Maju dan Mandiri” akan menghasilkan : Pembinaan Kepala Desa untuk mengikuti Paralegal Justice Award yang dilombakan setiap tahun secara Gratis dan membentuk Konsultasi Hukum Gratis RHI bagi Kepala Desa dan Lurah.
Sebagai target dari Seminar : agar Kepala Desa dan Lurah dapat memahami tugasnya sebagai juru Damai di Desa, sehingga terbentuk Desa yang Sadar Hukum, tertib, damai, maju, dan mandiri.
Setelah dikonfirmasi pada Sekretaris Rumah Hukum Indonesia Ramli Achmad Rifa’i,SE.,S.Kom.,MM, ia membenarkan Rumah Hukum Indonesia kerja sama dengan Asosiasi Advokat Indonesia akan mengakan Seminar Paralegal Nasional untuk seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Indonesia, ujar Ramli, Jumat (24/01/2035).