Rumah Hukum Indonesia Buka Kesempatan Pengurus DPD Seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia

banner 468x60

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Pekanbaru – Berdasarkan hasil rapat Tim Perumus tanggal 24 Januari 2025, telah menghasilkan rumusan Visi, Misi, Tujuan, Program, dan Struktur Organisasi & Tata Kerja RHI, maka saat ini diberi kesempatan kepada masyarakat yang berminat sebagai pengurusnya di tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia. Demikian siaran pers RHI, Sabtu (25/01/2025).

Untuk dapat menjadi pengurus DPD Rumah Hukum Indonesia (RHI) diawali dengan penunjukan Inisiator, dengan syarat sebagai berikut : Warga Negara Indonesia, Berumur 18 tahun ke atas, Bisa membaca dan menulis (Sesuai dengan Syarat Umum Paralegal : Permenkumham RI Nomar 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum pads Masyarakat)

Prosedur & Tugas Inisiator adalah : Adanya Minat dan Motivasi yang kuat dari seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai inisiator, Calon Inisiator Mengajukan diri sebagai inisiator dengan melampirkan Foto KTP nya sebagai data pribadi, Rumah Hukum Indonesia membuatkan Surat Mandat sebagai Inisiator.

Dengan Surat Mandat, inisiator mempunyai Tugas untuk menyusun Pengurus sesuai dengan Domisili Daerah yang menjadi Tugas dan kewenangannya.

Sebelum inisiator melakukan Tugasnya, Rumah Hukum Indonesia mengadakan Pembekalan melalui Rapat khusus tentang Tata Cara dan Prosedur menyusun Pengurus DPD Rumah Hukum Indonesia yang terdiri dari : Struktur Organisasi, Visi, Misi, Tujuan, dan Program RHI.

Serta hubungan Tata Kerja mulai dari DPP (tingkat Nasional), DPW (tingkat Provinsi), DPD (tingkat Kabupaten/Kota), DPC (tingkat Kecamatan), & DPAC (tingkat Desa/Kelurahan). Termasuk Tata Naskah Organisasi (Format Surat, Stempel, Kop Surat, Plang Nama Sekretariat, dll).

Proses selanjutnyga Setelah calon pengurus lengkap, maka Rumah Hukum Indonesia mengadakan Fokus Group Diskusi kepada seluruh calon pengurus, sehingga seluruh pengurus mempunyai persepsi yang sama, cara pandang yang sama, dan tujuan yang sama terhadap konsep Dasar RHI.

RHI menetapkan pengurus DPD melalui Surat Keputusan (SK) dengan masa bakti selama 5 tahun serta Pelantikan Pengurus DPD RHI bersamaan dengan DPC & DPAC di ibu kota Kabupaten/Kota, sesuai Domisili, yang dihadiri oleh Pejabat DPP RHI, Bupati/Wali Kota, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Camat, Kepala Desa/Lurah, dan unsur lainnya (LSM, Ormas, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, & Tokoh Pemuda/Mahasiswa).

Selanjutnya DPD mengadakan Musyawarah tentang Program Kerja Prioritas yang akan dilaksanakan selama 5 tahun, selama masa periode kepengurusannya, Bagi yang minat dapat menghubungi WA 085364590338, ujar Direktur RHI Dr H Miisri, saat ditemui awak media, Sabtu (25/01/2025)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *