MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Ketapang Kalbar – Pada hari Kamis tanggal (23 Januari 2025) sekitar pukul (13.30) Wib pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu di rumah walet jalan houling Dusun Sungai Putih Desa Teluk Bayur Kec. Sungai Laur Kab. Ketapang Kalimantan-Barat.
Yang mana telah diketahui dihuni / ditempati oleh Sdr.inisial(M) atas informasi tersebut Kapolsek Sungai Laur berkomitmen,untuk tegak lurus dalam membratas Sindikat bandar -bandar narkotika jenis sabu yg berlindung akan kami bersih kan menuju generasi bebas narkoba.
Selanjutnya memerintahkan pelapor bersama anggota Polsek Sungai Laur lainnya untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal (24 Januari 2025) sekitar pukul (17.00 )wib pelapor bersama anggota Polsek Laur lainnya melakukan penggrebekan dan penangkapan di rumah walet tepi jalan houling, dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang laki-laki yang mengaku bernama inisial(M). Dengan disaksikan 2 ( dua ) orang warga Dusun Sungai Putih Desa Teluk Bayur yang salah satunya pak RT setempat.
Lanjut -dilakukan penggeledahan rumah walet tepatnya dibelakang pintu kamar tidur Saudara inisial(M) didapatkan 1 ( satu ) kotak kaleng warna silver yang berisikan 2 ( dua ) bungkus klip plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,(3.71) gram 23 ( dua puluh tiga ) bungkus klip plastik kosong, dan 1 ( satu ) potongan pipet warna putih(jelas)nya.
Dari semua barang bukti tersebut kepemilikannya diakui oleh Saudara inisial(M) kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Saudara inisial(M) pada saku celana belakang didapatkan sejumlah uang sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) yang diakui Sdr. Inisial(M) uang hasil dari penjualan narkoba jenis sabu.
selanjutnya Sdr. inisial(M)beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Sungai Laur dan dikirim ke Sat Res Narkoba Polres Ketapang guna pelimpahan dan pemerikasaan lebih lanjut (tutup)nya.
(A,ang Sanjaya/Red)