Heboh,Tim terpadu menindas warga Tembesi Tower di gusur paksa tanpa adanya surat pemerintah

banner 468x60

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Batam – Tim terpadu,Batam melakukan penggusuran paksa di kawasan Tembesi Tower yang terletak di Kelurahan Tembesi,Kecamatan Senggulung,kota Batam,Provinsi Kepri,rabu (08/01/2024).

Penggusuran yang di lakukan sangat melukai hati warga di mana Tim Terpadu melakukan tindakan tampa adanya surat perintah.

Saat di kompermasi awak media langsung dari Pak Orik Ardiansah sebagai pengacara Tembesi Tower.

Tim terpadu yang di pimpin oleh Pak Imam Tohari tampa adanya,surat,perintah pemutusan pengadilan ,” ucap nya 13/01/2024.

Penolakan yang dilakukan oleh Pak Ardiyansyah.tidak di indahkan oleh Tim Terpadu hingga mereka melakukan paksaan penggusuran .

Warga yang datang ke kantor Tanjung Piayu Makmur (TPM) Rabu 08/01/2024 rumah nya di hargai tidak wajar,rumah saya di hargai rendah saya menolak dan saya langsung di bentak sambil memukul meja oleh,Eka sebagai yang menggusur sagu hati ,” ucap warga.

Sidang yang masih berlangsung di Tanjung Pinang masih belum ada keputusan,Tim Terpadu sudah melakukan tindakan arogan pemaksaan penggusuran.

Warga Tembesi Tower yang sudah 30 Tahun tinggal di sana tidak wajar untuk di gusur paksa,karena mereka mempunyai surat legalitas,SK,wali kota kampung tua di keluarkan Tahun 2004 izin Prinsip di keluarkan Tahun 2005 bayar PBB 2009.

PL Tanjung Piayu Makmur (TPM) di keluarkan Rabu 04/09/2024.

Ada juga yang melakukan pencemaran nama baik terhadap warga Tembesi Tower Pak Erik yang membantah adanya penerimaan uang dari, PT (TPM) adanya oknum anggota yang mencemarkan nama baik saya, Ucap ke tim media .

Oknum aparat yang terlibat di nilai melakukan pelanggaran kode etik kepolisian .

(HERMAN )

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *