MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Sambas – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan 9 terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Divisi 6 PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, Sabtu, 25 Januari 2025.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan 9 terduga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial HE (45), MA (42), ZA (44), ES (44), RD (51), HR (35), SBS (45), SP (45), dan AH (46).
“Tim Satreskrim Polres Sambas mendapat informasi bahwa masih terdapat aktivitas PETI di Bejongkong, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar,” ujar Rahmad kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025.
Rahmad bilang, selanjutnya petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi jika para penambang ke luar lokasi tambang dengan membawa bahan material tanah dan batu yang diduga mengandung emas. Mereka membawa batu dan tanah tersebut menggunakan satu unit pikap Daihatsu Grandmax berwarna silver metalik.
“Kemudian, petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Desa Kartiasa. Setelah dicek, didapati di dalam kendaraan itu ada seorang sopir berinisial RJ dan 9 penambang,” jelas Rahmad.
Setelah diinterogasi, diketahui jika 9 penambang tersebut dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok terdiri dari 3 orang dengan membawa muatan 14 karung berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas hasil PETI. Kemudian, satu kelompok lagi terdiri dari 6 orang yang membawa 5 karung berisi tanah dan batu yang diduga mengandung emas hasil PETI.
“Total ada 19 karung yang disimpan di bak belakang mobil. Rencananya material tanah dan batu itu akan diolah kembali untuk mencari bahan tambang berupa emas,” beber Rahmad.
Rahmad mengatakan, 9 orang tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut. “Mereka disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.
Sumber: Humas Polres Sambas.
(Sasuka//Red)