Lambannya Proses Hukum Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pemberatan di Wilayah Hukum Kota Depok

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Depok – Pengeroyokan yang terjadi tgl 21 Juli 2024 terhadap korban berinisial (A) dan saksi (L) di JL Masjid Al Akhyar Kel. Gandul Kec. Cinere Kota Depok Jawa Barat, pukul 19,30 wib.

Korban sudah melaporkan serta dengan membawa saksi mata kejadian langsung pengeroyokan yang terjadi dengan terlapor inisial (S) dkk, kejadian bermula dari korban sedang mengendarai kendaraan R4 Box bertemu dengan terlapor (S) yang sedang mengendarai R4 jenis mobil mewah pintu 2 Mercy.

Diperempatan jalan raya gandul Cinere, korban yang sudah masuk duluan kepala mobilnya lalu terlapor dengan mengeraskan gas mobilnya serta klakson ingin mendahului, korban mengalah dan memberikan jalan dahulu mobil terlapor walaupun kondisinya mobil korban sudah berada lebih dulu, dari kejadian tersebut ternyata tersangka kurang puas dan meledek atau menantang korban dengan mengeluarkan kepalanya dari jendela mobilnya dengan berkata kata kasar, korban tetap berada di belakang mobil si terlapor dan memang satu jalur atau arah tujuannya yang sama (pelapor/korban).

Bekerja sebagai pengepul sampah tepung fried chicken, lalu iring iringan mereka berlanjut pada suatu tikungan ke Kekiri jalan yang ternyata tidak jauh dari tikungan tersebut adalah rumah keluarga besar terlapor, tidak jauh dari tikungan tersebut terlapor berhenti dan menantang korban untuk berhenti, kemudian korban berhenti disitulah terjadi cekcok mulut yang akibatnya terlapor memanggil keluarga besarnya untuk turun semua, dikarenakan rumah di tempat korban berhenti itu ada beberapa rumah keluarga besar sipelaku (yang memang dikenal di wilayah tersebut) singkat kejadian Ramai datang keluarga sipelaku dengan beberapa preman disekitar mengintimidasi serta mengeroyok korban (A) memukul, menendang hingga merusak handphone saksi (L) hingga pecah, setelah itu intimidasi juga datang dari kedua orangtua sipelaku serta keluarga, korban mengalami memar di bagian pelipis kiri, kepala serta dada yang sesak.

Setelah kejadian tersebut korban melaporkan ke polres metro Depok bersama saksi dan di dampingi Jurnalis media suara mabes kota Depok, demi penyidikan lebih lanjut, setelah 6 bulan berjalan laporan tersebut dan sudah di adakan BAP serta beberapa bukti melalui video intimidasi, pengakuan saksi dan pengakuan dari pelaku, namun tersangka (S) belum juga di tangkap sampai saat ini (ada apakah ini polres Depok).

Korban hingga menanyakan kepada pihak polres Depok atas lambannya kinerja polres Depok tersebut, Media Suara Mabes menghimbau aparat penegak hukum Polres Depok agar segera menindak tegas pelaku pengeroyokan serta pemukulan yang di lakukan bersama sama tersangka (S) dkk agar masyarakat percaya kepada kinerja Polres Kota Depok yang terkenal bersih, kami Media Suara Mabes menjaga Marwah TNI POLRI dan sebagai perekat sinergitas TNI POLRI. Semoga Polres Depok segera merespon dan bertindak tegas dalam menjalankan tugasnya.

Reporter : Agung Darmawan

Related posts