BBWS Berantas Tak Bernyali Untuk Tertibkan Pencemaran PT Tjiwi Kimia

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Sidoarjo — Dari hasil penelusuran tim investigasi Media Suara Mabes (MSM) di desa Mliriprowo Tarik Sidoarjo dan aliran Sungai Berantas diperoleh sejumlah data dan keterangan mencengangkan tentang pencemaran aliran sungai Berantas dan polusi udara yang mencemari lingkungan warga yang layak untuk dipertanyakan.

Keberadaan Desa Mliriprowo Tarik Sidoarjo yang merupakan Desa terdekat dari lokasi perusahaan pabrik kertas PT Tjiwi Kimia dimana limbah dari perusahaan milik PT Sinar Mas Group ini sesuai Surat Teguran tanggal 09 Maret 2022 oleh Balai Besar Wilayah Sungai Berantas pada 21 Pebruari 2022 menemukan adanya kegiatan pembuangan limbah.

Pembuangan limbah berada di Sempadan dan Lereng Tanggul Sungai Kali Porong dengan titik koordinat 07⁰ 26′ 41 9207* S dan 112⁰ 28′ 12 1949* E, dimana hal ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai dimana PT Tjiwi Kimia diduga melakukan pelanggaran terhadap Permen dan Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2019 yang berbunyi ” Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Sumber Daya Air yang menimbulkan kerusakan pada Sumber Air, Lingkungan dan/atau Prasarana Sumber Daya Air disekitarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 32, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 2,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selanjutnya, surat prihal Informasi Pelanggaran yang dikeluarkan BBWS tertanggal 13 November 2024 disebutkan bahwa hasil peninjauan tim Pemantauan dan Pengawasan SDA berserta Operasional PPNS BBWS Berantas bersama Perum Jasa Tirta I pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 di Sempadan dan Lereng Tanggul Sungai Kali Porong Desa Mliriprowo Tarik Sidoarjo ditemukan diduga sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Tjiwi Kimia.

Dugaan pelanggaran adalah pemasangan pipa pembuangan limbah yang belum memiliki ijin dari Kemen PUPR dan pipa pembuangan itu berada di Sempadan dan Lereng Tanggul Sungai Kali Porong dengan titik koordinat 7⁰ 26′ 41 9207* S 112⁰ 28′ 12. 1949* E.

Yang patut dipertanyakan dimana pada tahun 2022 sudah dilakukan teguran oleh pihak Kemen PUPR melalui Dirjen SDA BBWS terhadap PT Tjiwi Kimia namun tak dihiraukan dan seolah KEBAL HUKUM dan sementara pihak BBWS Berantas juga terkesan tak bernyali untuk melakukan tindakan tegas sebagaimana pelanggaran yg dilakukan para oknum pimpinan PT Tjiwi Kimia.

Sejumlah warga yang bermukim disekitar pabrik PT Tjiwi Kimia sangat berharap kepada para pejabat dan wakil rakyat agar segera menelusuri bagaimana kondisi masyarakat yang tidak mendapat prioritas apapun dari PT Tjiwi Kimia.

“Maaf, saya lahir disini, dulu jaman dipimpin Pak Edwin, masyarakat ada mendapat perhatian tapi sekarang blas, tidak perhatian sama sekali, mau kerja harus ikut outsourcing yang sewaktu-waktu bisa dikeluarkan tanpa pesangon”, ungkap warga yg enggan disebutkan namanya.

Kepala Desa Mliriprowo, Mamok Widodo kepada MSM mengatakan sudah tidak mendapat apapun dari PT Tjiwi Kimia dan semua dana pembangunan desa berasal dari pemerintah dan swadaya masyarakat.

“Sejak saya menjabat Kepala Desa, saya tidak pernah menerima apapun, bahkan dana keamananpun, semua dari anggaran desa”, tegasnya. (bersambung) (dw)

Related posts