MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Batam – Sepuluh oknum Polisi Polresta Barelang dalan perkara 1 kilo gram barang bukti sabu hasil penangkapan kejahatan narkotika jalani sidang perdana,Rabu (30/01/2025)di Pengadilan Negeri Batam.
Para terdakwa ini merupakan mantan anggota polisi yang bertugas di satnarkoba Polresta Barelang. sesuai Sprint dari Kapolda Kepri Nomor:2172/Dll/HUK.12. 1/2024,para terdakwa ini di dampingi oleh Bagian hukum dari Kepolisian daerah Kepulauan Riau.
Inilah nama -nama penasehat hukum dari para terdakwa ini: Joko Trisulo SIK SH, Iptu Heru Hartanto, Iptu Zainal SH, MH, IPDA Rajainal, AIPTU ZALMAN dan AIPDA Yudi S.H..
Sementara jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Ali Naek dan Frengki Manurung dari kejaksaan Tinggi Kepri serta Abdullah, Adju, Martua dan Aditya dari Kejaksaan Negeri Batam.
Untuk nama-nama terdakwa adalah sepuluh oknum anggota Polisi yang akan disidangkan :
Untuk nama terdakwanya adalah:
1. Kompol Satria Nanda. (Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang)
2. Iptu Sigit Sarwo Edhi
3. Ipda Fadillah
4. Aiptu Wan Rahmat Kurniawan
5. Bripka Junaidi Gunawan,
6. Bripka Rahmadi
7. Bripka Jaka Surya
8. Bripka Alex Chandra
9. Bripka Aryanto,
10. Brigpol Maruf Rambe.
11. Aziz, mantan Napi dan mantan Polisi
12. Simanjuntak
Sedangkan ketua majelis hakim yang menyidangkan para terdakwa ini yaitu, Tiwik dan didampingi dua hakim anggota Andi Bayu dan Daouglas Napitupulu.
Sebanyak tujuh terdakwa oknum Polisi ini di dakwakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sementara lima terdakwa lainnya menghadapi tambahan pasal, yakni Pasal 140 ayat (2), dari Undang -Undang yang sama. (Nk).
(HERMAN H.T)