Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Miliaran Rupiah Mandek di Polresta Pekanbaru

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Pekanbaru – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Tampe Malem Barus ke Polresta Kota Pekanbaru dengan nomor laporan polisi LP/B/1011/X/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU pada tanggal 28 Oktober 2024, hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dalam laporannya, Tampe Malem Barus menuduh Habib Asroiri Siregar melakukan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Barus mengaku telah menyerahkan uang sebesar satu miliar rupiah secara bertahap kepada Siregar untuk investasi jual beli mobil lelang di Jakarta Selatan. Namun, setelah jatuh tempo pembayaran, Siregar tidak mengembalikan modal beserta keuntungan yang dijanjikan.

“Saya sudah menyerahkan uang satu miliar rupiah kepada Habib Asroiri Siregar untuk bisnis jual beli mobil lelang. Tapi, sampai sekarang uang saya tidak kembali,” ujar Barus.

Barus telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru pada tanggal 28 Oktober 2024. Namun, setelah lebih dari tiga bulan, belum ada informasi jelas mengenai perkembangan kasus ini. Pihak kepolisian telah memanggil Habib Asroiri Siregar untuk dimintai keterangan, tetapi kelanjutan proses hukumnya belum diketahui.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke polisi, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan saya,” lanjut Barus.

Lambatnya penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan Polresta Pekanbaru dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelesaikan setiap laporan yang masuk.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Related posts