Aksi Cepat Polres Inhil! Dua Kasus Narkoba Terbongkar, Bandar dan Pengedar Ditangkap

banner 468x60

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Kab. Indragiri Hilir – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan kasus terbaru, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasus Pertama: Pengungkapan di Jalan Telaga Biru

Pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (26/1/2025) mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial DM alias DG, yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Telaga Biru, Tembilahan Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu (29/1/2025) dini hari, petugas berhasil mengamankan tersangka DM di sebuah warung di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, alat hisap, uang tunai sebesar Rp 2.009.000, serta sebuah telepon genggam. Dari hasil interogasi, DM mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial H.

Tanpa menunda waktu, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H di kediamannya yang berlokasi di Jalan Semampau, Tembilahan Kota. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp 60.000, serta dua unit telepon genggam. Kepada petugas, H mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial J.

Kasus Kedua: Penangkapan di Jalan Pangeran Hidayat

Kasus kedua terungkap berkat informasi dari masyarakat pada Senin (3/2/2025) mengenai aktivitas seorang pria berinisial S yang kerap mengonsumsi narkoba di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (6/2/2025) dini hari, tim Opsnal berhasil menangkap S di rumah milik seseorang berinisial M. Dalam penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu, alat hisap, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 360.000, serta sebuah telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang wanita berinisial R. Bergerak cepat, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap R di rumahnya yang berada di Jalan Trimas, Tembilahan Kota. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai Rp 300.000, serta sebuah telepon genggam.

Total Empat Tersangka Diamankan

Dari dua kasus ini, total empat tersangka berhasil diamankan, yakni DM, H, S, dan R. Seluruhnya beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Inhil guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, SH., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur, memberikan apresiasi terhadap kinerja tim di lapangan yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di Inhil,” ujar IPTU Gerry.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Diharapkan, dengan kerja sama yang solid, wilayah Inhil dapat terbebas dari peredaran barang haram tersebut.

Dum 0791

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *