MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Sukabumi – Pemerintah Desa (Pemdes) Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, kembali menyalurkan sertifikat tanah kepada warga melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam acara yang digelar hari ini, sebanyak 140 sertifikat resmi diserahkan kepada masyarakat dari total 276 sertifikat yang akan diberikan secara bertahap.Jumat 07/02/2025
Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Babakan Jaya dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Babakan Jaya, E.BENNO, perangkat desa, serta warga penerima sertifikat. Dalam sambutannya, Kepala Desa menegaskan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam acara tersebut, E. BENNO menyampaikan pentingnya sertifikat tanah sebagai dokumen legal yang memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Ia menuturkan bahwa dengan adanya sertifikat ini, warga tidak perlu khawatir terhadap permasalahan kepemilikan lahan di kemudian hari.
“Kami berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah mereka melalui program PTSL. Dengan adanya sertifikat ini, warga memiliki kepastian hukum dan dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan, seperti jaminan usaha atau peningkatan nilai ekonomi tanah,” ujar E. BENNO
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi dukungan dan kerja sama seluruh pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam mensukseskan program ini. Ia berharap proses penyaluran sertifikat yang tersisa dapat berjalan lancar sehingga seluruh warga yang terdaftar dapat segera menerima sertifikat tanah mereka.
Salah satu warga penerima sertifikat, Hoerudin, warga RT 9 RW 3, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya setelah menerima sertifikat tanah yang telah lama ia nantikan.
“Saya merasa sangat senang dan berterima kasih kepada pemerintah desa yang telah membantu kami dalam proses sertifikasi tanah ini. Dengan adanya sertifikat ini, saya tidak lagi khawatir mengenai legalitas kepemilikan tanah saya,” kata Hoerudin dengan penuh antusias.
Warga lainnya juga turut menyampaikan apresiasi terhadap upaya pemerintah desa dalam mempercepat proses sertifikasi tanah. Mereka berharap program ini dapat terus berjalan hingga seluruh warga desa yang belum memiliki sertifikat bisa segera mendapatkan haknya.
Program PTSL yang dicanangkan pemerintah pusat bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi tanah masyarakat di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertifikat tanah, warga memiliki akses lebih mudah dalam mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan pribadi, investasi, maupun usaha.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tanah juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tanah yang telah bersertifikat memiliki nilai jual yang lebih tinggi serta bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal usaha di perbankan.
Pemdes Babakan Jaya berharap dengan adanya program ini, tidak ada lagi sengketa lahan di wilayah mereka. Pemerintah desa juga mengimbau masyarakat agar menyimpan sertifikat tanah dengan baik dan tidak mudah tergiur untuk menjadikannya sebagai jaminan hutang tanpa perencanaan matang.
Acara penyerahan sertifikat PTSL ini berlangsung dengan lancar dan penuh suka cita. Warga yang hadir berharap bahwa pemerintah desa terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk administrasi kepemilikan tanah yang lebih mudah dan transparan.
Dengan masih tersisanya 136 sertifikat yang belum diserahkan, Pemdes Babakan Jaya menargetkan agar seluruh sertifikat bisa selesai dibagikan dalam waktu dekat. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan hak atas tanah mereka.
Reporter : Rio julianto