Tanggapan Revisi UU Asas Dominus Litis Oleh Ketua Umum Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia Anak Negeri

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Kalbar – Ketua Umum Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia Anak Negeri Maman Suratman, M.Sos menanggapi atas revisi undang-undang asas Dominus Litis tidak relevan diterapkan di rumahnya oleh awak media (8/02/2025).

Menurutnya, dalam RUU KUHAP tersebut ada beberapa pasal yang dapat menjadi ancaman persoalan kewenangan diantara polri dan kejaksaan, dimana ada salah satu pasal tersebut jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut Maman Suratman, M.Sos mengatakan bahwa seharusnya pasal tersebut merupakan kewenangan mutlak pihak kepolisian apabila, pasal tersebut tidak dicabut dalam ruu kuhap akan menimbulkan penanganan perkara hukum tidak terpadu di antara dua institusi hukum.

“Untuk itu kami berharap kepada DPR RI untuk mempertimbangkan masukan dari kami Lembaga kajian pembangunan Indonesia anak negeri”, harapnya.

Bahwa asas dominus litis belum relevan untuk diterapkan, kami menilai bahwa revisi undang-undang  ini menciptakan monopoli kewenangan sekaligus melemahkan sistem peradilan pidana yang selama ini dijalankan secara kolektif oleh kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, tutup Ketum Maman Suratman.

Related posts