Rumah Hukum Indonesia Adakan Diklat Profesi Paralegal Dengan Gelar Non Akademik CPLA

banner 468x60

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Pekanbaru – Rumah Hukum Indonesia (RHI) mengadakan Diklat Profesi Paralegal yang sesuai dengan Kompetensi yang disyaratkan oleh Pemerintah, yaitu Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Diklat Paralegal Kemenkumham RI Nomor : PHN 53.04.03 tahun 2021. Demikian keterangan wakil CEO RHI H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA saat diwawancara awak media, Jumat (07/02/2025)

Lebih lanjut H Fadly mengatakan bahwa seorang Paralegal wajib menguasai 10 Mata Pelajaran sebagai dasar Kompetensi Profesi Paralegal yang terdiri dari : Teori (Pengetahuan Dasar), Skill, dan Aktualisasi Paralegal. Diklat Profesi Paralegal diadakan selama 3 hari (Pada hari Jumat, Sabtu, & Minggu) yaitu tanggal 14, 15, & 16 Februari 2025 dan masa Aktualisasi selama 3 bulan.

Setiap Peserta Diklat Paralegal akan mendapat Gelar Resmi non Akademik CPLA (Certificate Paralegal Leagel Aid) berdasarkan Peraturan Kemendikbudriset RI Nomor 6 tahun 2022, Kartu Tanda Anggota Paralegal (KTAP), & Konsultasi Hukum Gratis selama menjadi Anggota Rumah Hukum Indonesia, ujar Kepala Biro Kerja Sama Firdaus Gafar,CFLE.,CLA.

Narasumber Diklat Profesi Paralegal Rumah Hukum Indonesia berasal Pakar Hukum terdiri dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dr Azhari,SH.,MH, Ketum DPN PERADI atau yang mewakili, CEO RHI sekaligus Konsultan Hukum Kesehatan ANB Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes, Wakil CEO RHI H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA sekaligus sebagai seorang Akademisi & Advocat, dan Dr AKP(P) Dalan E Bangun,SH.,MH sebagai Akademisi, Praktisi, & Advocat.

Biaya Diklat Profesi Paralegal secara online secara normal adalah Rp 1 Juta, Namun saat ini diberi Discount 60%, sehingga menjadi Rp 400 Ribu saja bagi 50 orang Pendaftar pertama. Lebih dari 50 orang berlaku harga normal, ujar Kepala Sekretariat RHI Ramli Achmad Rifa’i,SE.,S.Kom.,MM.

Menanggapi adanya diklat Profesi Paralegal ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Buol melalui Sekretaris Daerahnya Dadang Hanggi,SH.,MH sangat menyambut baik. Saya sudah perintahkan Kadis PMD agar mengkoordinir seluruh Camat dan seluruh Kepala Desa/Lurah untuk mengikuti Seminar Peran Kepala Desa sebagai juru Damai menuju Desa Sadar Hukum, Tertib, Damai, Maju, dan Mandiri.

Diklat Profesi Paralegal yang diselenggarakan oleh Rumah Hukum Indonesia, saya menghimbau agar seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk mengikutinya. Karena Diklat Profesi Paralegal salah satu syarat bagi kepala Desa untuk jadi juru Damai dan mengikuti Lomba Paralegal Justice Award yang diadakan oleh Kemenkum RI setiap tahunnya, ujar Sekda Dadang Hanggi melalui telpon selulernya, Jumat (07/02/2025).

(Supardi Kaperwil Sulteng)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *