MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Pariaman Sumbar – Seorang pria berinisial FS (32) ditangkap oleh satreskrim Polsek Kota Pariaman pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan By pass Jati Pariaman. FS diduga mencuri dua kotak amal dengan total uang sebesar Rp2,7 juta di Ampera Rumah Makan Taluak Ambun, Jalan Bypass, Kota Pariaman, pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 02.52 WIB. Aksi tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) dan videonya sempat beredar di media sosial.
Panit Opsnal III Reskrim Polsek Kota Pariaman, Ipda Randhi Permana, menyatakan bahwa FS ditangkap tanpa perlawanan dan telah mengakui perbuatannya.
Saat ini, FS ditahan di Polsek Kota Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait tindakannya.
Sebelumnya, pemilik rumah makan menyadari hilangnya dua kotak amal saat hendak membuka usahanya dan menemukan kotak amal tersebut dalam keadaan kosong di sekitar lokasi. Atas kejadian ini, pemilik langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolsek kota pariaman AKP Hijrul Aswat.SH Yang di dampingi kasat reskrim kota pariaman IPTU Rinto Alwi. SH mengatakan sesuai arahan kapolres Pariaman kita bertindak cepat terkait kasus yang meresahkan warga agar masyarakat merasa nyaman dan aman.
Pelaku FS merupakan Residivis dalam kasus yang sama di Kota Padang.
“Untuk perbuatan pelaku Penyidik menyangkakan Pasal 362 Jo 363 ayat (3),ayat (5) KUH Pidana tentang tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.Ujarnya.
Afrinaldo