Diduga Tambang Pasir Ilegal Nungsa Kawasan Panglong Agar Ditreskrisus Menindak Tegas Pencucian Pasir

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Batam – Aktifitas Penambangan Pasir Sekaligus Cucian Pasir yang Diduga ilegal Terus Beroperasi seperti yang Awak media temukan dari hasil investigasi di lapangan kami Melihat langsung Wilayah Batu besar(Kawasan PANGLONG) Nongsa Masuk sedikit dari Jalan Hang Jebat (Tidak jauh dari GG masuk kantor kelurahan Batu besar) Pada Jum’at ( 7/2/2025 ).

Saat Tim Awak Media Turun dan Investigasi langsung Pada hari Jumat Kemarin Terlihat Banyak Mobil Lori keluar masuk dan Tampak Jelas Mesin Mesin Hidup dan Beroperasi, Ketika Kami Bertanya kepada Banyak Orang di Lokasi Semua Melempar Sana sini dan Seolah Menghindari Investigasi tim.

“Kami Baru Hari ini kesini dan Muat kami hanya supir lori, Coba Tanya ke warung tengah itu biasanya orang yang Handel wilayah ini ada disana kumpul” Ujar salah seorang yang mengaku Hanya pengangkut.

Ketika kami juga menanyakan dengan orang yang berbeda juga sama Tanggapannya seolah Buang badan.

“Kami Tidak tahu Bang, kami ini hanya kerja aja disini soal siapa yg bertanggung jawab kami tidak tahu” ujar seorang yang mengaku pekerja.

Di tempat kelompok lain masih di lokasi yang sama kambali kami Coba tanya Akan tetapi sama tanggapannya Dingin.

” Saya Hanya santai santai aja di sini karna di rumah Panas jadi ngadem di gubuk gubuk ini ” Ujar salah seorang yg kami temui di titik ujung lokasi ini

Akan tetapi Ada hal yang Janggal Karena bapak yang kami tanyai tadi tiba tiba mengambil Foto kami ( Tim Media ) yang di lokasi Padahal dia mengatakan hanya duduk..Kuat dugaan bapak ini adalah orang suruhan Oknum pengelolaan lokasi ini.

Padahal Sudah sangat Jelas Bahwa Penambangan galian C ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku penambangan galian C ilegal adalah: Pidana penjara paling lama 10 tahun, Denda maksimal 10 miliar rupiah.

Penambangan Pasir atau yang dikenal dengan istilah dan masuk dalam kategori Aktifitas Galian C ini Seperti nya Sudah sangat lama terjadi khususnya di wilayah Batu besar Nongsa Dan di lokasi yang kami lihat langsung ini Terlihat sekitar Hampir 20 Mesin beroperasi di Area ini.

Kami juga sempat menanyakan kepada salah satu tokoh yang cukup di kenal di wilayah Batu besar inisial (J) dan beliau menjawab bahwa “tidak tahu pasti siapa pemilik nya karna itu punya banyak orang artinya bisa dikatakan beda mesin beda orang”Ungkap nya.

Lebih lanjut kami tanyakan apakah aktifitas ini Cukup meresahkan atau mengganggu beberapa warga menjawab “Ya sangat menggangu apalagi aktifitas ini cenderung membuat Jalan kotor dan becek dan tidak jarang tanpa kenal waktu bahkan sampai malam hari pun masih beroperasi,kami cukup terganggu dengan berisiknya mesin itu. Keluh warga.

Untuk itu kami menghimbau kepada Instansi terkait Seperti Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Batam dan KLHK dan instansi lain yang berhubungan dengan izin karna kami masih menduga ini ilegal karna kami tidak/ belum menemukan plank kegiatan atau keterangan yang meyakinkan ke legalan kegiatan ini

Sampai berita ini kami terbitkan Menurut penuturan Warga yang Kami Hubungi aktifitas ini terus berlanjut dan semoga ada langkah tegas dari Instansi terkait dan dari Ditreskrimsus Polda Kepri,Ditpam BP Batam Juga agar bisa menertibkan aktifitas yg berpotensi mengganggu Kenyamanan warga dan lebih lagi kerusakan alam yang ditimbulkan.

Related posts