Benchmarking dan Assement Pembentukan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Kepulauan Mentawai

banner 468x60

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Sipora – Menyikapi pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengajukan pembentukan Samsat Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Merespon permintaan tersebut, pada hari Rabu 11 Februari 2025, dilakukan peninjauan lokasi Samsat Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Tim Survei yang dipimpin oleh Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat Syefdinon, didampingi Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Zulfiar, S.Pd, M.Pd, Kepala UPTD SIPD, A. Suhendri, S.Kom, M.Sc, Kasi Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Frans Sanjaya, S.STP, KTU UPTD PPD Padang, Defrizal, Kasi Penagihan UPTD PPD Padang, Herry Pratama, S.STP, MM dan Duanto Putra disambut Kabid Retribusi BPKD Kabupaten Kepulauan Mentawai dan jajaran, langsung melakukan benchmarking dan assesment sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mulai beroperasinya layanan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Lokasi yang disiapkan adalah salah satu ruangan disisi kiri kantor BKD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang saat ini digunakan sementara oleh bagian Aset.

Setelah dicermati kebutuhan area parkir dan kemudahan akses ke titik layanan maka Tim Pembina Samsat meminta agar ruangan yang akan dijadikan titik layanan ada ruangan disisi kanan yang saat tidak lagi digunakan oleh Bank Nagari.

Sesuai dengan rencana pembukaan layanan tersebut maka tahap berikutnya adalah penyiapan ruangan dan kelengkapan pelayanan,   instalasi sistem dan pengujian dan pembekalan informasi pelayanan SDM yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 sd 26 Februari 2025. Tim lengkap akan diturunkan pada jadwal tersebut dengan target uji coba pembukaan layanan pembayaran PKB pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025.

Model layanan yang akan dibuka ini adalah dalam bentuk pembayaran point pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan bersifat permanen (layanan setiap hari kerja Senin s/d Jumat).

Pengembangan dan peningkatan model pelayanan ke tingkat yang lebih tinggi (UPPKB atau samsat induk) akan terus dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja payment point. Namun secara kuantitas layanan model layanan payment point ini adalah peningkatan dari model samsat keliling yang sebelumnya sdh dioperasikan di Mentawai dengan jadwal 1 kali dalam satu bulan.

Semoga kerja-kerja kolaboratif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (Pemprov. Sumbar, Pemkab Mentawai, Kepolisian, Jasa Raharja, Bank Nagari) ini berjalan dengan lancar.

Jurnalis Sumbar Delco Fitril, S.IP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *