Kasus Narkoba Di Jatim Meningkat Tokoh Agama Dan Ketua LAN Angkat Bicara

banner 468x60

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Surabaya – Informasi minor yang saat ini berkembang di masyarakat Jatim khususnya kota Surabaya maraknya kasus Narkoba semakin marak saja terjadi, sebagaimana terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Arjuna 16-18 terdapat banyak kasus pidana penyalahgunaan Narkoba dalam proses persidangan.

Diawal 2025 ini kasus pidana Narkoba yang perkaranya sedang berjalan di PN Surabaya adalah atas nama terdakwa Widoyono Bin Kamad yang berhasil diamankan oleh tim opsnal Polres Tanjung Perak Surabaya, dengan Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 21 Gram lebih.

Dari data PN Surabaya tahun 2015 lalu terdakwa Widoyono Bin Kamad sempat divonis hukuman 4 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya dari tuntutan 5 tahun yang diajukan jaksa Deddy Agus dengan BB Sabu 3 poket.

Tidak jera pada hukuman pada 2015, kembali, Widoyono duduk sebagai pesakitan dengan kasus yang sama dan kini tengah tengah menjalani proses sidang di PN Surabaya, dengan Jaksa Penuntut Umum Rene Anggara.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara dihubungi via HP selular miliknya menjelaskan proses sidang yang berjalan tanpa didampingi pengacara selaku penasehat hukum, I Made Agus mengatakan bahwa hal tersebut atas permintaan terdakwa sendiri.

“Terdakwa sudah kami tawari agar didampingi pengacara, namun karena permintaan sendiri yang tidak ingin memakai tenaga pengacara maka sidang tetap digelar,” ujarnya usai sidang digelar.

Selanjutnya kasus Narkoba lain yang ditangani Jaksa Rene, terhadap perkara Narkotika atas nama Agus Hasan Bin Muksinul Qomar (Residivis), Belum lama ini Agus bersama Barang Bukti Sabu 12 Poket telah divonis majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri, selama 6 Tahun 6 Bulan penjara dan vonis tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Robiatul Adawiyah dari Kejari Perak menuntut Agus selama 7 Tahun 8 Bulan.

Tak hanya itu, terdakwa kasus narkoba lain yang juga belum lama ini diadili di PN Surabaya, Seperti Gerald Haryanto anak dari HO Tommy Haryanto dan lain-lain.

Sementara itu terpisah Andy Syamsudin ketua FKPQ yang juga seorang Ustad yang juga selaku Tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama di Surabaya menyesalkan maraknya Narkoba beredar di Jawa Timur khususnya Surabaya.

“Untuk para Bandar dan pengedar harus di ambil tindakan yg tegas dan usut tuntas sampai ke akar2nya Sertai juga bimbingan dan rehabilitasi kepada pelaku/pengguna,” pungkasnya, Selasa (18/2) lewat pesan whatsappnya.

Lebih jauh kata Ustad Andi berharap kepada para petugas agar Profesional dan transparansi serta melakukan upaya edukasi ke sekolah-sekolah.

“Bagi petugas terkait sebaiknya lebih mengutamakan profesionalitas dan transparansi, Edukatif dan pendekatan sosial kepada sekolah dan lembaga pendidikan,” harapnya

Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Jawa Timur, Rizal Renata ST SE, merespon dan angkat bicara mengatakan sangat miris melihat meningkatnya kasus Narkotika di Jatim wilayah pengawasannya.

“Kami dari Lembaga Anti Narkotika (LAN) Jawa Timur hadir di tengah masyarakat untuk turut membantu melakukan edukasi pentingnya tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Melihat sangat meningkatnya pengguna narkoba saat ini, Indonesia sedang darurat narkoba ”kata pria yang berkantor disekretariat LAN di Kabupaten Sidoarjo.

Dari kasus yang baru-baru terjadi di kota Surabaya, penggrebekan atas Pabrik Narkoba jenis Pil hampir 6 Juta Butir di Perumahan elit Kertajaya Surabaya berhasil diamankan dimana terdakwa M Yasin hanya berlevel sebagai pesuruh yang saat ini masih disidangkan di PN Surabaya, dituntut seumur hidup sementara sang juragan tidak tersentuh hukum.

“Dan terkait perkara narkoba yg baru ditangkap di Jalan Kertajaya Surabaya, Pabrik ekstasi dan Pil koplo sebanyak kurang lebih 13 kardus/560.000 butir, LAN akan bersinergi, berkerjasama dengan pihak terkait seperti BNN, Kepolisian, dinas Pendidikan, Pemda dan Tokoh masyarakat karena ini tanggung jawab bersama”, tegasnya

Harapan LAN Jatim terhadap pemberantasan Narkoba, Rizal berpesan kepada setiap Institusi penegak hukum bertindak tanpa memandang tempat, baik pemukiman ataupun tempat hiburan malam.6

“Tekad LAN Jawa Timur adalah memberantas habis narkotika, memangkas habis ruang geraknya dan menjadikan generasi muda bisa berkarya dan berprestasi,” tandas Rizal

“SIDANG NARKOBA JELANG MALAM”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Pada Selasa jelang malam (18/2/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya, Menuntut terdakwa Achmad Anwar alias Aan bin Ahmad (Alm) dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan Denda sebesar Rp.800 Juta subsidair selama 6 (Enam) Bulan penjara.

Anehnya, sidang kasus narkoba ini terkesan ada yang nyeleneh dimana dilaksanakan jelang malam pada hal di siang hari masih banyak ruangan sidang yang kosong dan ini banyak menjadi perbincangan para praktisi hukum dan kalangan media.

JPU Angelo mengaku jika dirinya bukan Jaksa yang sebenarnya, Dia hanya sebagai Jaksa pengganti, JPU yang menurut penetapan pimpinan Kejari Tanjung Perak Surabaya, Adalah Jaksa Yustus One Simus Parlindungan Manurung.

“Bukan saya jaksanya, saya hanya menggantikan Jaksa Yustus,”ujarnya pada Selasa malam (18/2) saat dikonfirmasi melalui panggilan whatsapp.

Sementara Jaksa Yustus One Simus sendiri ketika dihubungi melalui pesan chat belum memberikan respon.

Informasi pasca agenda penyampaian Tuntutan berlangsung, Sidang berikutnya pada Selasa (25/2/2025) mendatang, akan digelar agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasehat hukum.

Sebagaimana diketahui, Terdakwa Anwar tersebut sebelum ditangkap telah menghabiskan 1 poket Narkotika jenis Sabu.

Kronologi kasus ini dimana Petugas dari Polrestabes Surabaya Tri Nofriyanto dan Sandy Dikjaya mendapat informasi dari masyarakat dan dari informasi ini tim berhasil mengamankan Terdakwa yang berada di rumah Jalan Bulak Cumpat Gg. II No. 29 Kota Surabaya.

Kemudian penggeledahan yang dilakukan, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 7 poket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi dengan total netto ± 0, 279 gram yang diletakkan dalam saku celana pendek, Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya untuk di proses dan kini dalam proses sidang di PN Surabaya. (dws)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *