MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Jakarta – Gerakan Mahasiswa Riau (GARMASI) Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan Bupati Kabupaten Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penipuan dana investasi asing.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya penanganan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Yaumil Ambo Djiwa dan mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Pasangkayu, Andi Tahmit.
Dugaan Kasus Korupsi dan Penipuan
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang telah dihimpun, kasus ini berawal dari transfer dana investasi sebesar Rp8 miliar oleh investor asal China ke rekening Perusda Kabupaten Pasangkayu. Dana ini dikirim berdasarkan Kontrak No. 008/PK.PBS/YMN-PKP/III/2022, namun hingga kini tidak direalisasikan sesuai perjanjian.
Adapun dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan:
1. Tindak Pidana Korupsi
Penyalahgunaan dana investasi yang melanggar UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
Memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana oleh pihak yang menguasainya.
Kasus ini tidak hanya merugikan investor asing tetapi juga berdampak buruk pada iklim investasi di Indonesia. Kepercayaan dunia internasional terhadap sistem hukum dan keamanan investasi di Indonesia dipertaruhkan apabila kasus ini tidak segera ditangani dengan tegas.
Tuntutan GARMASI Indonesia
Dalam aksi ini, GARMASI Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
1. Presiden RI, Prabowo Subianto
Mengevaluasi dan mempertimbangkan ulang posisi Yaumil Ambo Djiwa sebagai Bupati Pasangkayu. Mendorong pengembalian dana Rp8 miliar kepada investor yang dirugikan. Memperketat pengawasan terhadap pejabat daerah guna mencegah kasus serupa.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
Segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Yaumil Ambo Djiwa sebagai tersangka. Menangkap Andi Tahmit yang turut terlibat dalam kasus ini. Melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan Perusda Pasangkayu. Memastikan proses penyelidikan berjalan cepat untuk menghindari penghilangan barang bukti.
3. Mabes Polri
Memproses kasus ini sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Berkoordinasi dengan Interpol jika diperlukan untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.
4. Kejaksaan Agung RI
Menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang tegas dan transparan.
Menyita aset-aset yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
5. Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI)
Membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kasus ini.
Mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil pihak terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan. Memperketat regulasi pengelolaan dana BUMD agar tidak disalahgunakan di masa mendatang.
Pernyataan Mulyadi, Koordinator Lapangan Aksi Dalam orasinya, Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Indonesia sekaligus Koordinator Lapangan Aksi, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Yaumil Ambo Djiwa dan Andi Tahmit merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat serta mencoreng nama baik Indonesia di mata investor asing.
Kami tidak akan berhenti sampai hukum ditegakkan! Kejaksaan Agung harus segera menetapkan Bupati Pasangkayu sebagai tersangka. Ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga soal kepercayaan terhadap keadilan di negeri ini!
GARMASI Indonesia berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, aksi lanjutan dalam skala lebih besar akan segera digelar.
Tim .(M.Salman s)