Polres Ketapang Kembali Amankan Tiga Pelaku Narkoba Di Kecamatan Delta Pawan

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Ketapang Kalbar – Polres Ketapang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga pelaku yaitu berinisial EY (50), TM (24) dan AS (19) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang dalam kegiatan di Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada senin (17/02/2025) Pukul 13.00 Wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil dari pengembangan informasi yang didapat oleh Satuan Narkoba Polres Ketapang.

” Ketiga pelaku tersangka diamankan setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang sebagai pengembangan dari upaya hukum terhadap seorang pelaku pembobolan rumah. Saat dilakukan upaya hukum oleh Tim Buser Sat Reskrim, mereka menemukan barang bukti bong atau alat hisap sabu dari tangan pelaku tersebut, sehingga di lakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku dan akhirnya mengarah kepada ketiga pelaku narkoba ini ” papar Kasat Res Narkoba, AKP Aris, Rabu (19/02/2025) Pukul 14.00 Wib.

Dilanjutkannya, saat petugas melakukan upaya hukum di rumah pelaku EY yang disaksikan oleh perangkat Desa dan warga setempat, petugas mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti yaitu 15 kantong klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,39 gram bruto, 3 buah timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap shabu), 1 buah korek api gas, 8 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai dengan total Rp. 1.455.000 (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah). Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dimana perbuatan para pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang. ” Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi yang valid kepada pihak Kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(A,ang Sanjaya/Red)

Related posts