RHIR Adakan Kuliah Umum Hukum Agraria dan Pertahanan, Disambut Sangat Antusias Peserta Se-Indonesia Raya

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Jakarta –  Tepat 5 atau 6 hari menjelang memasuki bulan Puasa Ramadhan 1446 H, Kembali Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR) menoreh Seminar berupa Kuliah Umum Hukum, Minggu (23/02/2025). Demikian laporan ketua Panitia, sekaligus Kepala Sekretariat RHIR Ramli Achmad Rifai,SE.,S.Kom.,MM saat diwawancara media Senin 28/02/2025.

Kuliah Umum Hukum ini diawali dengan Pengarahan dan Membukanya secara resmi, sekaligus keynote speaker Kuliah Umum oleh Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes, dimulai jam 09.00 Wib. Dilanjutkan pemaparan Materi Seminar oleh para Narasumber, Diskusi/Tanya jawab antara Peserta dan Narasumber, dan ditutup oleh wakil CEO RHIR H Fadly,SH.,MH.,CTA pukul 12.15 Wib. Moderator Kuliah umum hukum ini difasilitasi oleh Ramli Achmad Rifai,SE.,S.Kom.,MM.

Materi pertama dipaparkan Oleh Narasumber Prof Dr FX Sumarja,SH.,M.Hum dengan Tema : Hibah Hak Atas Tanah Dalam Perseptif Hukum Pertanahan. Beliau merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung dan mengajar di banyak Perguruan Tinggi. Beliau sering sebagai saksi ahli diberbagai kasus kasus besar di Indonesia.

Materi kedua dipaparkan oleh H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA Wakil CEO Rumah Hukum Indonesia Raya, dengan judul : Penyelesaian Hukum Sengketa Tanah Lewat Pengadilan TUN & PN Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Sehubungan Dengan Peran Paralegal. Beliau juga seorang Praktisi Advocat dan Akademisi berbagai Perguruan Tinggi di Jakarta.

Saat Kuliah Umum Hukum berlangsung, CEO RHIR Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes menjelaskan bahwa sebagai latar belakang Kuliah Umum Hukum ini diadakan, semua kita tahu kita sebagai manusia berasal dari Tanah, makan sari pati tanah, tinggalpun di atas tanah, dan matipun masuk tanah.

Artinya masalah Tanah sangat penting bagi kehidupan manusia. Sering terjadi persengketaan masalah Tanah ini, seperti masalah Tanah antar manusia dengan manusia lain, Manusia dengan Perusahaan, manusia dengan Pemerintah dan sebagainya. Hal ini sering terjadi karena ketidaktahuan terhadap hukum Tanah dan Agraria itu sendiri.

Peserta Kuliah Umum RHIR ini yang dihadiri oleh Ratusan peserta dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari sekolah Dasar & menengah, Sarjana, Pasca Sarjana, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan,Tokoh Adat, Aktifis, Ibu Rumah Tangga, Akademisi Hukum, LSM, Jurnalis, dan Mahasiswa dari berbagai Daerah.

Asal Daerah peserta kuliah umum hukum RHIR berasal dari berbagai Daerah di Indonesia, mulai dari Aceh, Medan, Sumbar, Riau, Kepri, Lampung, Palembang, Bandung, Banten, Jakarta, Malang, Surabaya, Sampang, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Peserta Kuliah Umum Hukum ini menyambutnya dengan sangat antusias, banyak yang memertanyakan persoalan tanah yang mereka hadapi sendiri, seperti masalah tanah hibah, tanah wakaf, jual beli tanah, tanah adat, tanah ulayat, dan bahkan yang menarik juga mempermasalahkan terbitnya Sertifikat HGB di pinggir laut Pantai utara Jawa yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku.

Prof Dr FX Sumarja dan H Fadly,SH.,MH sebagai Narasumber menjawabnya dengan tuntas atas semua pertanyaan yang muncul daru peserta Kuliah, hingga Kuliah Umum Hukum RHIR ditutup pada pukul 12.15 Wib oleh Wakil CEO RHIR H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA.

Setelah dikonfirmasi awak media kepada CEO RHIR Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes. Ia membenarkan semua peserta kuliah umum merasa puas dengan tema Kuliah dan semua Narasumber dan mereka berharap, agar Seminar atau Kuliah umum ini tetap diadakan seminggu sekalu. Ujar CEO Dr H Misri melalui telpon selulernya, Senin 24/02/2025.

Related posts