Kapolres Beltim Pimpin Upacara PTDH 2 Personel Polri Langgar Kode Etik

banner 468x60

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Babel – Polres Belitung Timur melakukan kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personil Polres Belitung Timur karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin Polri di Halaman Utama Polres Belitung Timur. Selasa(25/02/2025).

Kedua anggota ini yakni;
1. BRIGPOL TRI WAHYU SUGIANTO NRP 89060459
2. ⁠BRIPDA HARIS PRATAMA NRP 00020185 .
dimana hal ini berdasarkan Keputusan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 31 Januari 2025.

Kapolres Belitung Timur, menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalitas anggotanya, Tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses panjang pemeriksaan.

“Dari kesalahan rekan – rekan kita pada pagi hari ini, yang telah mengakhiri masa dinasnya dengan cepat dikarenakan perilaku dan perbuatan yang melanggar norma hukum dan peraturan perundangundangan, serta tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku pada institusi polri.” Ucap AKBP Indra.

Saya menghimbau kepada seluruh personel polres belitung timur serta jajaran agar segera kembali ke jalan yang benar.

“Bila masih ada yang melanggar dan yang belum sadar atas kesalahan yang kita buat sebelumnya, merupakan pelajaran berharga untuk cambuk kita ke jalan yang lebih baik lagi.”Ujar AKBP Indra.

Untuk itu Kapolres Belitung Timur mengajak seluruh personel polres belitung timur agar memperbaiki diri kita ke arah yang lebih baik lagi, agar kita terjerumus dengan perilaku dan perbuatan kita sendiri.(edi babel).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *