Ketua Umum J.P.K.P. Azis Soleh Mempertanyakan Skandal Korupsi BJB di Kejari Kota Bandung

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Bandung Kota – Kabar pengungkapan Skandal Korupsi penempatan iklan Bank BJB tahun 2019-2024 yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung semakin jelas. Menurut Ketua Umum Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Azis Soleh, Kejari Kota Bandung sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal tersebut sejak awal tahun 2025.

“Pihak-pihak yang terlibat dalam skandal tersebut sudah dipanggil Kejari kota Bandung untuk didengar keterangannya sejak awal tahun 2025 lalu. Mulai dari internal BJB, pihak agensi hingga beberapa media yang menerima order penempatan iklan BJB,” lanjut Azis

Namun menurut Azis, proses penyelidikan ini tiba-tiba mandek. Dirinya menduga ada pihak-pihak yang menghalang-halangi Kejari kota Bandung mengungkap kasus korupsi BPD terbesar di Indonesia ini.

“Pihak Kejari sudah melakukan pemanggilan terhadap delapan perusahaan agensi, yang terlibat dalam proyek biro iklan sejak tahun 2019 hingga tahun 20224, yaitu CV Global Pariwara Nusantara (GPN), Lumiere branding (LB), PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), PT BSC Advertising (BSCA) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB),” tambahnya.

Selain agensi, terdapat empat orang internal BJB yang juga sudah dipanggil Kejari dan beberapa media yang mendapatkan order penempatan iklan produk BJB periode 2019-2024.

Namun belakangan, lanjut Azis, pihak Kejari seakan kehilangan energi untuk mengungkap kasus korupsi tersebut. Dirinya khawatir, kasus ini menguap begitu saja, seperti ketika ditangani KPK pada 2024 lalu.

“Ini tentu menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK pernah tangani kasus ini, tiba-tiba menguap begitu saja. Hal serupa juga dialami Kejari kota Bandung, apakah Bank Plat Merah tersebut tidak bisa disentuh dan kebal hukum?” tanya Azis.

Dijelaskan Azis, kasus penempatan iklan Bank BJB ini sangat terang benderang. Sehingga sangat mudah bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara ratusan miliar ini.

“Kasusnya sangat terang benderang, dan mudah untuk diungkap. Tinggal bagaimana komitmen Kejari Kota Bandung dalam mengungkap kasus ini,” tambah Azis.

Azis menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, laporan BPK nomor 20/LHP/XVIII.BDG/03/2024, secara gamblang menyebutkan ada potensi aliran dana senilai Rp260 miliar yang tidak jelas.

Bank BJB menyiapkan anggaran promosi sebesar Rp1,15 triliun. Dari total tersebut, sebanyak Rp820,61 miliar dialokasikan untuk promosi produk bank dan umum di media massa.

“Dan Rp341,88 miliar digelontorkan kepada enam agensi, yaitu PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), PT BSC Advertising (BSCA) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB),” jelasnya.

Menurut Azis, dalam laporan BPK tersebut, jelas disebutkan adanya ketidaksesuaian antara nilai yang dibayarkan pihak agensi kepada media dengan nilai yang dikeluarkan pihak BJB untuk penayangan iklan produk BJB.

“Misalkan untuk penayangan iklan produk BJB di BTV, pihak agensi membayar Rp55,5 juta kepada BTV. Sementara yang ditagihkan agensi ke pihak BJB sebesar Rp277,5 juta. Mark up nya hingga 500 persen,” jelasnya.

Tidak hanya adanya dugaan korupsi, Azis melihat dari perbedaan nilai tersebut adanya indikasi penggelapan pajak dan pencucian uang dalam praktek lancung tersebut.

“Jika Kejari Kota Bandung serius dalam mengungkap kasus ini, tentu menjadi prestasi luar biasa. Kami menduga, sebab kami menduga tidak hanya terjadi tindak pidana korupsi didalamnya, tetapi juga penggelapan pajak dan indikasi pencucian uang,” jelasnya.

“Sebagai dukungan moril bagi Kejari kota Bandung untuk mengungkap skandal tersebut, kami akan terus melakukan pengawasan penanganan kasus tersebut,” pungkas Azis.

Related posts