PT. Adira Dinamika Multi Finance Digugat Konsumennya Secara Perdata di PN Sukoharjo

MahesaMediaSuaraMabes (Jaringan MSM), Solo – PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk cabang Solo Baru,  digugat oleh Dana Kanti Rahayu sebagai penggugat dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2025/PN SKH di Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Pasalnya menurut Kuasa Hukum penggugat Djoko Seno Nugroho, SH pada kantor hukum JSN & Partners bahwa PT. Adira Dinamika Multi Finance dengan sengaja tidak mengembalikan dan menahan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang bertentangan dengan Pasal 26 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Selama bertahun-tahun penggugat telah melaksanakan kewajibannya membayar bunga dan pokok hutang dengan lancar dan baik serta kredit telah lunas sesuai dengan waktu jatuh tempo, ungkapnya.

Lebih lanjut Djoko Seno Nugroho mengatakan bahwa setelah pelunasan kredit seharusnya pihak Adira mengembalikan jaminan yang berupa BPKB karena dokumen tersebut adalah hak mutlak klien kami.

Hingga saat gugatan ini diajukan, pihak Adira tidak mengembalikan/ menyerahkan dan menahan BPKB milik Dana Kanti Rahayu tanpa alasan yang sah dan tanpa dasar hukum yang kuat. Jika klien kami  meminta BPKB kepada pihak Adira selalu memberikan syarat syarat diluar apa yang diperjanjikan.

Kami berharap gugatan klien kami dikabulkan oleh PN Sukoharjo secara keseluruhan, tutup Kuasa Hukum.

(Pardiman)

Related posts