MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Batam – Pembangunan perumahan di wilayah Ekosistim mangrove sungainam,kecamatan Bintan ,Kepulauan Riau,menjadi sorotan tajam.pasal nya,kawasan tersebut merupakan ekosistim mangrove yang di lindungi oleh undang – undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 yang telah di perbarui dengan undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
Masarakat dan aktifitas lingkungan pun mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas dan menghentikan aktivitas pembangunan yang dapat merusak keseimbangan ekosistim .jika di biarkan,kerusakan lingkungan di wilayah pesisir Bintan bisa berdampak luas,termasuk abrasi,hilangnya habitat biota laut,dan perubahan ekosistim yang sulut dipulihkan.
Tak hanya pelaksana proyek,pemberi izin juga bisa di jerat hukum.undang -undang ini secara tegas tidak memberikan celah bagi alih fungsi ekosistim mangrove,sehingga pembangunan pemukiman di wilayah tersebut jelas merupakan pelanggaran serius.
Negara harus bertindak tegas terhadap pihak yang menerbitkan sertipikat dan memutih kan wilayah Ekosistim mangrove,karena berdasarkan UU RI NO 27 Tahun 2007 yang diperbaharui Dangan UU 1 Tahun 2014 tentang wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, pasal 73 ayat 1 huruf (b) menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove dan menebang mangrove untuk kegiatan industri dan pemukiman,ancaman pidana penjara dua tahun hingga sepuluh tahun dan denda dua milyar rupiah dalam UU ini tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan bisa di konversi atau dialih fungsikan .