Polres Inhil Ungkap Serangkaian Kasus Kejahatan, Termasuk Jaringan Narkotika Internasional

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Kab. Indragiri Hilir  Riau – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayahnya. Dalam acara yang berlangsung di Aula Rekonfu Mapolres Inhil pada Kamis (27/02/2025), berbagai kasus terungkap, mulai dari peredaran narkotika jaringan internasional, pencurian dengan pemberatan, perusakan hutan, pembakaran lahan, hingga kasus persetubuhan.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., Kajari Tembilahan, Dandim 0314/Inhil, Kepala Bea Cukai Tembilahan, perwakilan Granat Inhil, serta insan pers.

Jaringan Narkotika Internasional Terbongkar

Dalam pemaparan Kapolres AKBP Farouk Oktora, salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 3.695,05 gram sabu dan 181 butir ekstasi. Dua tersangka, berinisial SA dan YT, berhasil ditangkap di perairan Pulau Burung.

“Perkara ini melibatkan jaringan internasional yang diduga membawa narkoba dari Malaysia dengan modus menyembunyikannya di antara muatan kelapa. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau,” ujar AKBP Farouk.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan. Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosidi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika.

“Sinergi antarinstansi sangat penting dalam memberantas narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Setiawan.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Selain kasus narkotika, Polres Inhil juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial CPI (30).

“Pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 140 juta. Saat ini, satu pelaku lainnya yang berinisial D masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolres.

Kejahatan Lingkungan: Perusakan Hutan dan Pembakaran Lahan

Dalam bidang lingkungan, Polres Inhil menangkap GS (44) atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dengan modus membuka lahan sawit di kawasan hutan.

“Pelaku dijerat dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun,” tegas Kapolres.

Selain itu, seorang pria berinisial SLI (69) juga ditangkap karena diduga sengaja membakar lahan untuk memperluas area perkebunan.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar atau maksimal Rp 10 miliar,” tambah Kapolres.

Kasus Persetubuhan: Kepala Pondok Pesantren Terjerat Hukum

Polres Inhil juga berhasil mengungkap kasus persetubuhan yang melibatkan seorang kepala pondok pesantren di Keritang, berinisial MJ (49).

“Pelaku memanfaatkan kondisi korban, seorang guru TK berinisial A (22), yang sering mengalami pingsan dengan modus pengobatan. Saat korban tidak sadarkan diri, pelaku melakukan persetubuhan. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara 9 tahun,” ungkap Kapolres.

Komitmen Polres Inhil dalam Menjaga Keamanan

Kapolres Inhil menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum mereka.

“Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Indragiri Hilir. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Inhil berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.

Dum 0794

Related posts