15 Tahun Berjuang, Empat Nasip Honorer di OKU Gugur Sebagai PPPK

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Baturaja – Empat pegawai honorer K2 yang telah 15 tahun mengabdi di beberapa instansi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) OKU, harus gigit jari.

Pasalnya, setelah dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis di lingkungan Pemkab OKU Tahun Anggaran 2024.

Justru mereka dikagetkan dengan terbitnya surat Bupati OKU Pengumuman Nomor : 800.1.2.3/152/XLII/II/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi PPPK Untuk Tenaga Teknis di lingkungan Pemkab OKU TA 2024.

Dalam surat pengumuman itu menyebut, Merujuk Pengumuman Pj Bupati OKU Nomor : 800.1.2.3/731/XLII/II.1/2024 Tanggal 30 Desember 2024 tentang Hasil Akhir Seleksi PPPK untuk Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab OKU TA 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan ulang kelengkapan administrasi pelamar pada seleksi PPPK tenaga teknis di lingkungan Pemkab OKU TA 2024 Nomor : 800.1.2.2/40/PANSEL-CASN/BA/2025 tanggal 11 Februari 2024 yang dilakukan oleh panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Pemkab OKU TA 2024, menyatakan pelamar:
1. Nomor peserta 24560230820000801 atas nama Agustini Lisdawati, jabatan Penata Layanan Operasional, penempatan di Dinas Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial
2. Nomor peserta 24560230810000596 atas nama Hermizon, jabatan Pengadministrasi Perkantoran di Dinas Pendidikan/UPTD SKB
3. Nomor peserta 24560230820000492 atas nama Elva Asmara Wenny, jabatan Pengadministrasi Perkantoran di Dinas Pendidikan/UPTD SKB
4. Nomor peserta 24560230810000096 atas nama Juwanto, jabatan Penata Layanan Operasional di BLUD, RSUD dr H Ibnu Soetowo Baturaja/Bagian Tata Usaha/Subbag Keuangan dan Aset
Dinyatakan GUGUR pada seleksi PPPK tenaga teknis di lingkungan Pemkab OKU TA 2024.

Terkait hal ini, Kepala BKPSDM Kabupaten OKU, Mirdaili S STP MSi didamping Kabid P3I, Rafiko, membenarkan adanya empat pegawai K2 yang kelulusan sebagai PPPK di lingkungan Pemkab OKU dibatalkan.

“Benar, karena berdasarkan laporan mereka tidak masuk kantor sejak 1 Januari 2020. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, dan Panselmas yang menentukan, bukan kita,” kata Mirdaili dibincangi di ruang kerjanya, Senin (3/3/2025).

Memang kata Mirdaili, pada saat pendataan yang bersangkutan aktif. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan berdasarkan hasil rekomendasi dari dinas yang bersangkutan, keempat pegawai tersebut sudah lama tidak masuk kerja.

“Berdasarkan absensi, sangat lama mereka tidak masuk, sekitar empat tahun,” ujarnya.

Untuk mengisi kekosongan formasi yang ditinggalkan keempat pegawai itu, pihaknya telah mengajukan usulan dan telah bersurat ke Panselnas.

“Formasi 2024 kemarin sebanyak 875. Kita sudah bersurat ke Panselnas, apakah diisi formasi yang kemarin atau yang tahap ke dua ini,” ungkapnya.

Menurut Mirdaili, tidak ada kesempatan lagi bagi keempat pegawai K2 tersebut. Sebab, mereka telah tidak aktif bekerja selama 4 tahun.

“Sebenarnya sangat disayangkan, untuk bisa sampai ke honorer K2 itu, harus honor selama 15 tahunan. Mereka itu tinggal datang saat tes PPPK, absen, isi soal, benar salah tidak masalah karena dipastikan lulus. Banyak orang tidak ada kesempatan, mereka ada kesempatan malah disia-siakan,” ungkapnya lagi.

Disinggung mengenai isu bahwa keempat pegawai yang batal lulus PPPK tersebut, telah membayar untuk mendapatkan kelulusan itu, Mirdaili mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau masalah itu kita tidak tahu. Tapi bisa saja terjadi, mereka rela membayar agar bisa lulus atau demi mempertahankan kelulusannya. Yang jadi pertanyaan mereka bayar sama siapa dan berapa,” pungkasnya.

Terpisah, pihak Inspektorat Kabupaten OKU ketika hendak dikonfirmasi, tidak ada satu pun pejabat yang berwenang bisa memberikan jawaban.

“Maaf pak, kami belum ada inspekturnya. Inspektur yang lama pensiun terhitung 1 Maret 2025, sampai sekarang belum ada penunjukan sebagai pengantinya. Pak sekretaris juga sedang DL,” kata salah seorang staf bernama Adi Syahbana. (Erham)

Related posts