Pengusaha Koi Besar Hartono Todongkan Pistol Kepada Mantan Pacarnya Karena Hubungan Asmara Putus

banner 468x60

MahesaMediaCenter (Jaringan MSM), Bandung Barat Jabar – Polres Cimahi menahan dan menetapkan pengusaha ikan koi terbesar, Hartono Soekwanto alias HS sebagai tersangka dalam kasus teror di jalan yang dilakukan di sekitar kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (02/03).

Hartono ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan secara marathon oleh Satreskrim Polres Cimahi pada Senin (3/3/2024). “Kejadian hari Minggu tanggal 2 Maret, korban melapor pada 3 Maret, pelaku juga diamankan 3 Maret 2025, kita periksa dan kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (04/03), dalam rilisnya di Gedung Pengabdian Mapolres Cimahi kepada awak media. Dari hasil pemeriksaan penyidikan, Hartono melakukan teror dengan motif hubungan asmara.

” Hartono mengaku sakit hati setelah salah satu korban berinisial Cici tak mau lagi menjalin hubungan asmara tanpa status. “Motif tersangka itu karena tidak terima, karena korban tidak mau lagi menjalani hubungan, korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status,” katanya Tri menjelaskan, peristiwa teror bermula saat Hartono dan korban sama-sama melintas di jalan kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. Hartono yang tak sengaja melihat mobil yang dikemudikan oleh korban, kemudian tersangka berinisiatif mengejar dan menghentikan mobil tersebut. “Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan yang dikemudikan oleh korban, karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pemberian tersangka Hartono.

Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku,” imbuhnya Setelah berhasil dihentikan, Hartono kemudian turun dari mobil dan berusaha menemui salah satu korban berinisial Cici untuk menyelesaikan persoalan asmara mereka. “Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan tersangka, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senjata api berjenis pistol,” ujarnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Cimahi oleh salah satu korban berinisial IZ satu hari sudah kejadian pada Senin (03/03). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Cimahi bergerak cepat setelah mendapat pelaporan dari korban, kemudian melakukan rangkaian penyelidikan, memeriksa, hingga menetapkan Hartono sebagai tersangka di hari yang sama. “Pasal yang kita sangkakan terhadap HS adalah, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Red.msm

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *